PT SPL Diduga Tak Miliki Izin Amdal

181
Rasmin Kamil
Rasmin Kamil

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Perusahaan kelapa Sawit PT Sultra Prima Lestari (SPL) yang terletak di Desa Laronanga, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga belum mengantongi surat izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Rasmin Kamil
Rasmin Kamil

Kepala Dinas Perizinan Konut, Sundu Bao kepada ZONASULTRA.COM, Senin (22/8/2016) mengatakan, hingga kini perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit itu, tak kunjung menyetorkan segala dokumen izin amdalnya ke Dinas Perizinan Konut. Pihaknya juga telah dua kali melayangkan surat panggilan ke PT SPL, namun tak diindahkan.

“Sudah lama saya minta untuk dikirimkan dokumennya, tapi sampai sekarang tidak ada. Kita juga sudah dua kali surati untuk segera memperlihatkan amdalnya, tapi sampai sekarang tidak ditanggapi,” kata Sundu Bao.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Konut Rasmin Kamil mengatakan, akan menindak tegas pihak SPL agar segera melakukan upaya kongkrit dan menyerahkan segala dokumen terkait izin amdal. Termasuk mengatasi persoalan limbah yang diduga mengandung racun.

(Artikel Terkait : Pekan Depan DPRD Konut Sidak Perusahaan Sawit)

“Banyak persyaratan teknis yang belum dipenuhi SPL sehinga dianggap tak memenuhi standar. Inilah dampak dari awal tak mengantongi izin amdal, sehingga yang terjadi membuang sembarang hasil limbahnya. Ini bukan main-main kami akan tindaki secara tegas,” tegas Rasmin.

Kepala Desa Laronanga, Anhar juga berharap agar pemerintah dan DPRD setempat segara mengatasi persoalan tersebut, yang dianggap sudah merugikan warga dan mengancam nyawa masyarakat setempat.

“Saya harap ini ditangani secara serius, jangan diundur-undur. Kami sudah sangat dirugikan oleh pihak SPL. Kalau memang belum mempunyai izin, ditahan dulu untuk beroperasi,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak PT SPL. Nomor yang dihubungi tak kunjung aktif.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Laronanga mengeluhkan ulah pihak PT SPL yang membuang hasil limbah produksi sawitnya ke Sungai Amolio karena diduga mengandung racun. Akibatnya, tangkapan nelayan seperti ikan dan kepiting mati. (B)

 

Reporter: Jefri Ibnu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini