PT Wakatobi Dive Resort Eksploitasi Pasir Untuk Memperluas Wilayahnya

550
PT Wakatobi Dive Resort Eksploitasi Pasir Untuk Memperluas Wilayahnya
EKSPLOITASI - Penambangan pasir dengan jumlah besar oleh Wakatobi Dive Resort (WDR) di wilayah Taman Nasional Laut Wakatobi di Desa Lamanggau, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten wakatobi (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)
PT Wakatobi Dive Resort Eksploitasi Pasir Untuk Memperluas Wilayahnya
EKSPLOITASI – Penambangan pasir dengan jumlah besar oleh Wakatobi Dive Resort (WDR) di wilayah Taman Nasional Laut Wakatobi di Desa Lamanggau, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – PT Wakatobi Dive Resort (WDR) melakukan penambangan pasir dengan jumlah besar di wilayah Taman Nasional Laut Wakatobi di Desa Lamanggau, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten wakatobi.

Hal itu dibenarkan oleh Hubungan Masyarakat (Humas) WDR, Jaelani. Ia mengatakan, pihaknya membeli pasir dari masyarakat yang dibawa dari Lente’a dengan harga yang relatif murah. Selain di pulau Lente’a kata dia, penambangan pasir juga dilakukan di laut dengan cara disedot memakai mesin.

Jaelani - Humas Wakatobi Dive Resort
Jaelani

“Memang kami beli pasir-pasir itu dari masyarakat yang dibawa langsung dari Pulau Lente’a berdasarkan kesepakatan Pak Camat Tomia Timur, Ramli, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan seluruh masyarakat penambang pasir bahwa di sanalah (Lente’a) kalau mau ambil pasir,” tuturnya.

Per karung atau satu kaleng, lanjutnya, dihargai Rp.3000 jadi kalau dibeli 50 karung harganya Rp. 150.000.

Dia mengakui bahwa pernah ada pegawai dari Balai Taman Nasional yang datang ke WDR untuk melihat, mengukur, dan mendokumentasi gundukan pasir pasir baru yang ada di sekitaran WDR. Jaelani sempat marah kepada oknum pegawai Taman Nasional itu karena menyalahi prosedur.

“Pernah ada dari Balai Taman Nasional Kantor Tomia, katanya disuruh atasan sehingga waktu itu saya ditelpon teman-teman dan saya datangi mereka. Kemudian saya tanya kepada pegawai Taman Nasional itu untuk tujuan apa kalian mau datang ukur-ukur dan hitung berapa kubik pasir di sini, atas dasar apa, itu menjebak namanya kalau tiba-tiba datang dengan cara seperti ini,” ungkapnya.

Selain itu, Humas WDR tesebut saat diklarifikasi melalui telepon selulernya mengaku tidak ada gunanya
Undang-Undang.

“Kami tidak pernah merusak lingkungan. Tidak ada gunanya Undang-undang bagi saya,” tandasnya saat dikonfirmasi via telepon cellulernya, Kamis (13/4/2017).

PT Wakatobi Dive Resort Eksploitasi Pasir Untuk Memperluas Wilayahnya

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 27 menambang pasir laut melanggar UU RI nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Bisa dikenakan sanksi pidana penjara 2 – 5 tahun dan denda Rp 2 – 10 miliar. Serta pasal 33 ayat 3 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan sanksi pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Balai Taman Nasional Wakatobi melalui Kepala Wilayah 1 Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN), Lukman Hidayat menanggapi pernyataan humas WDR itu.

“Di negara manapun ada aturan hukum yang mengikat segenap warga, dan badan atau lembaga yang ada di negara tersebut. Saya kira pendapat saudara Jaelani bukan saja tidak etis karena menggunakan satu kata yang tidak pantas , tapi lebih dari itu pendapat saudara Jaelani itu menunjukkan itikad yang jelas untuk tidak mengakui hukum di negara kita Republik Indonesia,” (B)

 

Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini