Raperda Dijadikan Perda Harus Miliki Acuan Jelas

50

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dijadikan peraturan daerah (Perda) harus memiliki acuan yang jelas berupa undang-undang atau peraturan pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Yasin Idrus. Menurutnya, perda merupakan suatu aturan yang dibuat untuk menunjang program sebuah pemerintahan di daerah. Untuk itu, perlu ada sinergisitas aturan antara perda dengan aturan di atasnya seperti undang-undang atau pertaruran menteri.

Salah satu perda yang sempat terpending penetapannya, kata politisi Partai Hanura ini adalah peraturan tentang pengawasan penjualan kayu dolken. Raperda ini terpaksa ditunda penetapannya lantaran belum didapatkan acuan atau rujukan yang jelas untuk ditetapkan menjadi perda.

“Saat itu kami belum memiliki rujukan yang jelas. Namun saat ini kami telah mendapatkan acuan yakni Undang-Undang no1 tahun 1999 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam,” kata Yasin ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/8/2015).

Dasar itulah lanjutnya, yang akan diajukan pada saat pembahasan kembali raperda dolken di badan legislasi DPRD Kota Kendari.

Menurut dia, dalam proses kajian akademik sebuah raperda nantinya haruslah lebih komprehensif. Sehingga dalam proses pembahasannya tidak terlalu lama.

“Pada prinsipnya dalam penyusunan raperda haruslah diperkuat dengan dasar yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan di belakang hari,” ucapnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini