Rugikan Masyarakat, Ranperda Perkebunan Sawit Minta Distop

26

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebuah rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang tata niaga perkebunan sawit yang merupakan ranperda inisiatif DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) minta dihentikan pembahasannya karena dianggap merugikan masyarakat dan tidak memiliki urgensi yang mendesak.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra Kisran Makati mengatakan, sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam pembahasan tersebut, pihaknya mendesak agar draft ranperda tersebut jangan lagi dibahas. 
“Draft perda tidak sesuai dengan isinya. Lebih banyak pasal-pasal yang membahas tentang perizinan di sektor perkebunan sawit, sehingga tidak spesifik membahas tentang tata niaga perkebunan sawit itu sendiri,” kata Kisran di Kendari, Jumat (12/6/2015).
Kisran menambahkan, keseluruhan isi draft ranperda tersebut diduga berasal dari perda sejenis dari Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam draft perda tersebut, tidak satu pasal pun yang menyediakan ruang partisipasi publik. Oleh karena itu, Kisran menuding draft perda yang diinisiasi DPRD Sultra adalah pesanan investor.
Menurutnya, perizinan di sektor perkebunan sawit yang selama ini dikeluarkan para bupati diduga transaksional dan dikeluarkan bersamaan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada). 
Jika draft ranperda ini dipaksakan, hal ini merupakan kejahatan politik dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Sultra harus menghentikan segala tahapan pembahasan draft perda tentang tata niaga perkebunan kelapa sawit.(*/Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini