Saat Transaksi, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi

59
Saat Transaksi, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi
NARKOBA - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu, Senin (8/2/2016) sekitar pukul 03.00 Wita. (Ransi/ZONASULTRA.COM)
Saat Transaksi, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi
NARKOBA – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu, Senin (8/2/2016) sekitar pukul 03.00 Wita. (Randi/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu, Senin (8/2/2016) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kedua tersangka itu berinisial  AN (28) dan AP (34) dengan barang bukti Sabu seberat 37.75 gram.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, AKBP Sunarto mengatakan, penangkapan itu bermula saat tersangka tengah melakukan transaksi jual beli narkotika di jalan Rambutan, Kelurahan Wowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari, Senin dini hari.

Saat Transaksi, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi
Barang Bukti

“jadi dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Anoa Polda Sultra tahun 2016, team gabungan dari Subdit I Dit Resnarkoba Polda Sultra dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Hadi Winarno Sik melakukan penangkapan pengedar narkotika yang sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu” ujarnya.

Dari tangan tersangka, lanjut Soenarto, pihaknya berhasil mengamankan 1 saset kecil sebanyak 1.42 gram shabu,1 saset besar 36.27 gram, 1 unit mobil toyota hilux, 1 unit sepeda motor yamaha mio, 2 buah HP serta seperangkat alat yg digunakan untuk mengisap sabu.

“selanjutnya penyidik saat ini tengah melakukan proses penyidikan, cek urine tersangka, cek barang bukti ke labolatorium forensik Makasar dan mengembangkan jaringannya,” katanya.

Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan memiliki, menyimpan, menguasai, permufakatan menjual, menjadi perantara Narkotika golongan 1 (sabu) lebih dari 5 gram, sebagaimana pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun sampai 20 tahun penjara serta denda di atas Rp. 1 milyar.

 

Penulis : Randi
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini