Seorang Napi Kendalikan Narkoba dalam Lapas

29

Terungkapnya kasus jaringan narkoba dari dalam Lapas ini, oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bermula dari pengembangan kasus y

Terungkapnya kasus jaringan narkoba dari dalam Lapas ini, oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bermula dari pengembangan kasus yang terlebih dahulu diungkap jajaran resnarkoba.

Kasubdit 1 Narkoba Polda Sultra, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) A Ramos. P. Sinaga, kepada sejumlah awak media, Rabu (11/3/2015) di ruang kerjanya mengatakan, polisi berkoordinasi dengan pihak Lapas Kendari dan membekuk Am (35), didalam sel tahanan Lapas Kendari pada Senin (9/3/2015).

Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan sebuah telepon seluler, yang digunakan Am, untuk mengendalikan jaringan narkoba dari dalam kamar tahananya. “Modusnya dia mengendalikan melalui jaringan telepon seluler, dia menyuruh seseorang untuk menaruh barang tersebut disuatu tempat, lalu diambil oleh seorang pembeli,” jelasnya.

Dari pelaku ditelusuri letak barang bukti. Dan rupanya sudah ada barang bukti yang telah ditaruh didepan warung internet (warnet) di Jalan Flamboyan.

“Barang bukti yang ditemukan 2 paket narkoba terbungkus kulit biskuit, dengan berat 2 gram,” ujarnya.

Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan dan para kurir yang masih bebas beraktifitas diseputar wilayah Sultra.

Am sendiri dijebloskan ke dalam Lapas Kendari sekitar 4 tahun lalu dengan kasus yang sama, untuk itu Am diancam pasal 114 dan 112 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Dia akan diberatkan lagi karena untuk kedua kalinya melakukan hal yang sama,” tuturnya. (Azwirman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini