ZONASULTRA.COM,KENDARI– Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan ribuan obat tradisional di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis (31/3/2016).
Kepala Badan POM Adilah Pababbari mengungkapkan obat tradisional yang diamankan tersebut terindikasi tidak memiliki surat izin edar yang sah (fiktif) serta mengandung bahan kimia obat.
“Ada 11 sarana yang berhasil kami laksanakan sidak dan menemukan barang tersebut yakni di kecamatan ranomeeto dan tinanggea,” kata Adilah Pababbari kepada awak Zonasultra.com melalui whatsapp, Sabtu (2/4/2016).
Jenis obat tradisional yang berhasil diamankan adalah jenis liquid, pil, serbuk dan sejumlah jenis obat kuat.
Secara keseluruhan jumlah yang berhasil diamankan sebanyak 1.439 pics, jika dihitung dalam satuan dos mencapai 27 dos untuk jenis obat tradisional dalam kemasan botol besar, sedangkan untuk jenis lainnya dihitung dalam satuan sachet.
Lanjut, Adilah, para pelaku mengungkapkan alasan yang sama bahwa mereka tidak mengetahui jika produk yang dijual merupakan obat tradisional yang tidak memiliki izin dan mengandung bahan kimia obat.
Pasalnya pelaku juga menjual sejumlah obat tradisional yang terdaftar secara resmi di Badan POM RI sehingga tercampur.
Sehingga, pihak Badan POM Sultra hanya memberikan surat peringatan keras kepada penjual karena barang tersebut diproduksi di pulau Jawa.
Sedangkan untuk obat tradisional yang telah berhasil disita saat ini telah berada di kantor Badan POM Sultra untuk keperluan tindak lanjutan termasuk untuk penelusuran pelaku distributornya.
Penulis : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose