Sidang Lanjutan, Baharuddin-La Pili Siapkan “Amunisi” Kuatkan Pelanggaran PSU Muna

41
Ilustrasi

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Babak baru sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Muna 2015 akan dilaksanakan pekan depan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada pasangan calon (Paslon) Baharuddin- La Pili (Dokter Pilihanku) untuk mengajukan saksi dan bukti pelanggaran selama pemungutan suara ulang (PSU).

Kuasa Hukum Dokter Pilihanku, Abdul Rahman mengatakan sidang lanjutan untuk mendengarkan saksi akan digelar MK pada Senin (25/4/2016) sesuai keputusan hakim MK tanggal 18 April 2016. Sebanyak 3 orang saksi sudah disiapkan Dokter Pilihanku untuk menguatkan laporan pelanggaran PSU.

“Saksi akan memberikan keterangan tentang pemilih ganda di TPS 4 Wamponiki dan TPS 4 Raha 1. Yang akan disampaikan saksi juga tentang praktek money politik bahwa mereka telah menerima uang dari tim pemenangan pasangan nomor 1, ” ujar Rahman melalui telepon selulernya di Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Saksi juga akan memberikan keterangan bahwa ada intimidasi dan dihalang-halangi pada saat datang memilih. Kata Rahman, dengan banyaknya pelanggaran maka kemungkinan MK akan kembali pada hasil Pilkada Muna 9 Desember 2015 yakni dokter pilihanku unggul 33 suara.

Saat ini Dokter Pilihanku memiliki 88 bukti berupa dokumen surat dan ditambah beberapa bukti berupa rekaman video. Kata Rahman, total ada 115 bukti.

Untuk diketahui, kandidat Pilkada Muna terdiri dari 3 Paslon yakni pasangan no. urut 1 Rusman Emba–Malik Ditu (Rumah Kita), nomor urut 2. Arwaha–Samuna, dan nomor urut 3 Baharuddin-La Pili (Dokter Pilihanku). Berdasarkan hasil Pilkada 9 Desember 2015 Dokter Pilihanku unggul 33 suara.

Namun hasil itu digugat oleh paslon Rumah Kita di MK, yang memutuskan digelar PSU di 3 TPS yakni di TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan di TPS 1 Desa Marobo. PSU tersebut berhasil digelar pada 22 Maret 2016. Hasil PSU itu Dokter pilihanku unggul 1 suara.

Dua kali kemenangan itulah (menang 33 kemudian menang lagi 1 suara) yang menjadi dasar dokter pilihanku mengklaim kemenangan. Namun demikian Rumah kita juga memiliki kalkulasi tersendiri yakni data 321 TPS se kabupaten Muna (setelah ditambah dengan hasil PSU), Rumah Kita unggul 93 suara.

Kemudian, anehnya dalam sidang yang digelar di MK, Senin (18/4/2016), Dokter Pilihanku meminta hasil PSU dibatalkan dan opsi lainnya PSU di 2 TPS yakni di TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki. (A)

 

Penulis : Muhamad Taslim
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini