SKPD Lingkup Pemprov Takut Lelang Proyek Tanpa Juknis

54
Pj Bupati Muna Barat (Mubar) Rony Yakob Laute
Rony Yakob Laute

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Rony Yakob Laute mengatakan proses lelang proyek barang dan jasa lingkup Pemprov Sultra belum berjalan normal seperti perencanaan.

Hal itu disebabkan dana pusat yang ditujukan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sudah sampai, namun tidak bersamaan dengan penerimaan petunjuk teknis pelaksanaan atau juknis.

Pj Bupati Muna Barat (Mubar) Rony Yakob Laute
Rony Yakob Laute

“SKPD takut melakukan proses lelang jika tidak ada juknis, karena 80 persen kasus saat ini pejabat bersengkata dengan hukum karena proses lelang barang dan jasa, jadi mereka masih hati-hati,” ungkap Rony saat ditemui dalam acara pembukaan STQ di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Selasa (14/3/2017).

Menurut Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) ini, kewaspadaan tersebut wajar dilakukan oleh pimpinan masing-masing SKPD. Kendati demikian ia juga berharap agar juknis dari dana pusat segera dikirimkan sehingga proses lelang dapat dilaksanakan.

Dijelaskan Rony, kewenangan pihaknya hanya pada sebatas menjadi media lelang. Dimana setiap proyek pemerintah yang nilainya minimal Rp. 200 juta harus dijual melalui BLP dengan menyerahkan kerangka acuan kerja (KAK) serta jumlah harga paket yang ditetapkan. Setelah itu barulah BLP mencari pembelinya melalui media lelang elektronik.

“Ya,normalnya tahun ini Maret itu harus sudah mulai dan sudah ditayangkan paket yang akan dilelang, guna mempercepat penyerapan dan pertumbuhan ekonomi itu sendiri,” terangnya.

Ditanyakan apakah selain juknis pemerintah pusat bisa digunakan solusi lain untuk mempercepat proses lelang ? Ia menegaskan bisa saja SKPD melakukan lelang proyek, nanti setalah ada juknis baru disesuaikan. “Tapi mereka ragu karena tidak ada kepastian hukum,” terangnya.

Karena apabila mereka mengambil sebuah kebijakan untuk alasan pertumbuhan ekonomi suatu daerah akan dipermasalahkan dikemudian hari, meskipun ada istilah diskresi.

“Tapi kita juga harus tau hukum itu hitam putih, ketika salah tidak ada namanya istilah diskresi,” pungkas Rony

Untuk diketahui, diskresi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas.

Saat ini, berdasarkan data dari BLP sudah ada sekitar 16 SKPD telah menyerahkan paket proyek yang akan dilelang di BLP. Selain itu ditambahkan Rony jika proyek APBD juga sudah banyak yang dilelang melalui BLP.(B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini