Syarat Lengkap, Sehari Santunan Sudah Bisa Cair

33

ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan siap membayar santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi, khususnya selama arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.

Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra Nano B Tjahjono mengatakan, waktu pencairan santunan tak memerlukan waktu yang lama. Hanya butuh sehari hingga dua hari, dana santunan tersebut sudah bisa diterima korban.

“Kecelakaan yang terjadi pada H-7 hingga H+7 santunannya akan kita bayarkan dua hari kemudian seperti tahun lalu. Namun, jika berkas persyaratannya sudah lengkap, hari itu juga akan kita bayarkan asal bukan hari libur,” kata Nano kepada sejumlah media di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2015).

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat Sultra yang mudik menggunakan alat transportasi, baik darat maupun laut untuk menggunakan operator yang resmi alias terdaftar. Sehingga jika terjadi kecelakaan, Jasa Raharja bisa membantu pencairan dana santunan.

“Kita imbau warga gunakanlah transportasi yang terdaftar. Jangan yang abal-abal,” ujar Nano.

Untuk diketahui, jumlah santunan korban kecelakaan baik di darat, laut, maupun udara, yang ada dalam ruang lingkup Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 yaitu untuk kecelakaan udara adalah Rp 50 juta untuk korban meninggal dan maksimal Rp 25 juta untuk luka-luka.

Sedangkan jumlah santunan untuk kecelakaan darat dan laut adalah Rp 25 juta untuk korban meninggal dan maksimal Rp 10 juta untuk korban luka-luka. Biaya penguburan, baik darat, laut dan udara adalah Rp 2 juta. Sementara korban cacat tetap santunan yang diberikan sama dengan korban meninggal, Rp 50 juta untuk udara dan Rp 25 juta untuk darat dan laut.

Pada 2014 lalu, sejak H-7 hingga H+7 Jasa Raharja Sultra membayarkan santunan kepada korban kecelakaan sebesar Rp 495, 2 milyar lebih.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini