Syarif Sajang: Jabatan Sekda Murni Hasil Seleksi

234
Bupati Konsel Surunuddin Dangga, Wakil Bupati Arsalim Arifin, Ketua DPRD Konsel Irham Kalengga, dan unsur Muspida saat berpose Sekretaris Daerah (Sekda) baru Konsel, Syarif Sajang di aula Rumah Jabatan (Rujab) Bupati setempat usai pelantikan Sekda digelar, Kamis (13/10/2016). (IRFAN MUALIM/ZONASULTRA.COM)
Bupati Konsel Surunuddin Dangga, Wakil Bupati Arsalim Arifin, Ketua DPRD Konsel Irham Kalengga, dan unsur Muspida saat berpose Sekretaris Daerah (Sekda) baru Konsel, Syarif Sajang di aula Rumah Jabatan (Rujab) Bupati setempat usai pelantikan Sekda digelar, Kamis (13/10/2016). (IRFAN MUALIM/ZONASULTRA.COM)
Bupati Konsel Surunuddin Dangga, Wakil Bupati Arsalim Arifin, Ketua DPRD Konsel Irham Kalengga, dan unsur Muspida saat berpose Sekretaris Daerah (Sekda) baru Konsel, Syarif Sajang di aula Rumah Jabatan (Rujab) Bupati setempat usai pelantikan Sekda digelar, Kamis (13/10/2016). (IRFAN MUALIM/ZONASULTRA.COM)
Bupati Konsel Surunuddin Dangga, Wakil Bupati Arsalim Arifin, Ketua DPRD Konsel Irham Kalengga, dan unsur Muspida saat berpose Sekretaris Daerah (Sekda) baru Konsel, Syarif Sajang di aula Rumah Jabatan (Rujab) Bupati setempat usai pelantikan Sekda digelar, Kamis (13/10/2016). (IRFAN MUALIM/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan, kini diemban oleh Syarif Sajang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari. Meski begitu, masih banyak isu yang beredar jika jabatan tersebut masuk dalam campur tangan pemegang kebijakan di Kabupaten itu.

Menanggapi hal tersebut, Syarif Sajang menegaskan, persoalan itu telah dijelaskan oleh Bupati Konsel bahwa, sama sekali tidak ada interpensi dari Pemerintah Daerah (Pemda) agar dirinya menduduki jabatan itu.

Bahkan, perolehan nilainya mencapai angka 90 poin, murni dari penilaian tim seleksi yang berasal dari beberapa unsur, mulai dari pejabat provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akademi dan unsur lainnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, yang mempersoalkan hasil seleksi itu perlu diberikan pemahaman bahwa saat ini, dalam menduduki jabatan harus mengikuti atau melakukan assesment (seleksi) secara terbuka, sehingga akan terlihat siapa yang memiliki penilaian tinggi atau rendah.

“Jadi pemahaman saja, masih ada sebagian orang yang salah memahami aturan-aturan. Tetapi ini, bukan menjadi hambatan,” ungkapnya, Kamis (13/10/2016).

Sesuai petunjuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bagi eselon II memang harus seleksi terbuka. Bahkan, pada promosi jabatan dari eselon tiga yang hendak ke eselon dua juga harus dilakukan seleksi. Terkecuali, ketika telah berada pada posisi eselon II, maka tinggal bergeser saja tanpa perlu mengikuti seleksi secara terbuka. (B)

 

Reporter: Irfan Mualim
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini