Tahun Ini DKP Kendari Target 2.000 Kartu Nelayan

85
Kepala DKP Kota Kendari Agus Salim Safrullah
Agus Salim

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Kendari menargetkan 2.000 nelayan akan mendapatkan kartu nelayan pada tahun 2017.

Kepala DKP Kota Kendari Agus Salim Safrullah
Agus Salim Safrullah

Kepala DKP Kota Kendari Agus Salim Safrullah mengatakan, sudah ada 1.434 nelayan di Kota Kendari yang telah memiliki kartu nelayan dan untuk tahun 2017 DKP Kota Kota Kendari menargetkan 2.000 nelayan sudah memiliki kartu nelayan.

“Sampai saat ini kurang lebih 1.434 nelayan di Kota Kendari telah terdata dan itu sudah diverifikasi sama-sama dengan PT Jasindo sebagai pelaksana asuransi dan itu sudah mendapatkan kartu. Kita akan berupaya tahun 2017 sebanyak 2.000 nelayan dapat memiliki kartu tersebut,” katanya saat ditemui di ruangannya, Senin (3/4/2017).

Dikatakannya, untuk proses teknis pengajuan kartu nelayan cukup ketat, karena wajib melampirkan data pendukung untuk memastikan benar profesinya adalah nelayan.

Agus mengharapkan agar semua nelayan di Kota Kendari yang belum memiliki kartu nelayan untuk segera melakukan pengurusan. Sebab nelayan yang memiliki kartu nelayan mendapat santunan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) apabila nelayan mendapatkan musibah kecelakaan laut (laka laut).

(Baca Juga : Ajak Nelayan Daftar Asuransi, Menteri Susi: Kalau Mati di Laut Dapat Santunan Rp 200 Juta)

“Asuransi nelayan penting bagi para nelayan agar ke depan dalam melakukan aktivitas mereka dilindungi asuransi jiwa. Karena itu kita sosialisasikan bahwa begitu  pentingnya asuransi untuk nelayan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk mendapatkan asuransi ini, nelayan Kota Kendari tidak akan dibebankan biaya apapun, karena sudah dibayarkan oleh pemerintah. Nelayan hanya perlu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan seperti foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga (KK), kartu nelayan dan foto copy KTP dan KK ahli waris.

“Untuk pengurusan semuanya gratis tanpa biaya. Santunan  yang diterima oleh nelayan jika mengalami kecelakaan bervariasi. Jika meninggal di laut, keluarganya dapat santunan Rp. 200 juta, kalau meninggal di darat dapat santunan Rp. 160 juta, kalau cacat tetap karena kecelakaan dapat Rp. 100 juta dan kalau sakit ada Rp. 20 juta untuk biaya pengobatan,” tutupnya. (B)

 

Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini