Tak Ada Perda, BLH Konawe Akui Kesulitan Cegah Aktivitas Perusahaan di DAS

76

Terjadinya pencemaran air sungai hingga ke rawa diakibatkan semakin tingginya aktivitas sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pertambangan di bagian hulu serta pembukaan lahan pe

Terjadinya pencemaran air sungai hingga ke rawa diakibatkan semakin tingginya aktivitas sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pertambangan di bagian hulu serta pembukaan lahan perkebunan oleh warga di sekitar DAS.  
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Konawe, Asrun Banipal mengakui saat ini instansi yang dipimpinnya kesulitan dalam melakukan pencegahan aktivitas perusahaan ataupun masyarakat disekiar daerah aliran sungai (DAS), terutama di daerah yang sangat dekat jaraknya dengan sungai-sungai yang ada.
“Saya belum tau pasti, apakah dulu semasa kepemimpinan Pak Lukman Abunawas sudah pernah ada perda atau belum, namun sampai saat ini saya belum pernah melihat adanya perda tersebut,” kata Asrun Banipal, Senin (5/1/2015).
Jika saja Perda yang dimaksudkan sudah ada, menurut Asrun, maka pihaknya akan segerah melakukan pencegahan kepada perusahaan sawit, ataupun masyarakat yang melakukan aktivitas di dekat sungai ataupun rawa itu.
“Karena kalau kita mau menggunakan peraturan perundang-undangan yang saat berlaku, sangat tidak mungkin kita terapkan, karena aturannya itu mengatakan larangan melakukan aktivitas di sempadan sungai hingga jarak 100 km,” terangnya.
Sungai di Konawe yang kini sudah tercemar akibat pembalakan liar dan juga adanya aktivitas perusahaan kelapa sawit antara lain, sungai Konaweeha, sungai Lahambuti, sungai Ana Lahambuti dan Rawa Aopa. Dan jika aktifitas perusahaan masih terus berlangsung, diperkirakan 30 tahun kedepan sungai yang ada di Konawe akan mengalami kekeringan. (Restu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini