Tak Ada Sanksi Paslon Money Politik, Haliana Bisa Lolos dari Jeratan Hukum

76

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pasangan calon (paslon) yang bermain money politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 terancam lolos dari sanksi. Hal itu karena dalam Undang-Undang Pemilu no. 8 tahun 2015 tidak ada pasal yang mengatur tentang sanksi bagi paslon yang terbukti bermain money politik.

Kapolda Sultra Brigjen Pol Agung Sabar Santoso mengatakan, sebenarnya paslon yang bermain money Politik bisa dikenakan UU KUHAP dan namanya bukan lagi money politic, tapi kasus penyuapan. Namun hal itu tidak bisa juga karena sudah ada arahan dari pusat bahwa untuk dugaan pelanggaran pemilu harus dikenakan UU Pemilu. (Baca Juga : KPU Sultra Ancam Gugurkan di Pilkada, Ini Reaksi Haliana )

“Kita sudah jelaskan bahwa untuk masalah pilkada kita akan mengacu pada UU Pemilu nomor 8 tahun 2015. Itu Leks spesialis,” kata Agung saatt berkunjungan di Kantor Bawaslu Sultra, Rabu (7/10/2015).

Mengenai Paslon Haliana-Syawal yang diduga melakukan money politik di Wakatobi, yang memberikan uang kepada masyarakat dan dkenakan kategori tindak pidana umum pasal 149 KUHAP maka akan ditinjau kembali. Masalah tersebut akan menjadi catatan untuk diadukan ke pusat.

Undang-undang pemilu yang tidak mengatur tentang sanksi itu pada dasarnya masih perlu penyempurnaan. Saat ini, kata Agung, polisi tetap akan bertindak sesuai tupoksinya, namun demikian tidak adanya pasal yang mengatur sanksi dalam UU Pemilu masih menjadi problem.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini