Tak Kunjung Ada Kejelasan, Kasus Lahan Kantor Desa di Pasarwajo Dilaporkan ke Kejari

50
Tuding Sudah Serobot Tanah Warga, Warga Desa Kabawakole Segel Kantor Desa
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO– Lama tak mendapat kejelasan terkait sengketa lahan kantor desa Kabawakole, kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, yang saat ini didirikan, warga akhirnya membawa kasus itu ke pihak kejaksaan setempat.

Tuding Sudah Serobot Tanah Warga, Warga Desa Kabawakole Segel Kantor Desa
Ilustrasi

Risman, salah satu masyarakat yang tergabung dalam kelompok 19 menyayangkan tindakan pihak tata pemerintah (tapem) kabupaten Buton yang dinilainya lamban dalam menuntaskan kasus sengketa lahan warga desa tersbeut.

“Kami sudah mendatangi tapem katanya masih membentuk tim,” ujar Risman.

Menurut Risman, dirinya bersama yang tergabung dalam tim 19 tidak mau terlalu lama menunggu hasil keputusan pemerintah. Karena itu masyarakat membawa kasus ini ke ranah hukum agar dapat diselesaikan secepatnya.

Kasus ini sudah bergulir lama, bahkan sebelum kantor desa dibangun. Namun sampai saat ini tidak ada juga kejelasan padahal kantor desa sudah berdiri mega di atas lahan masyarakat.

Untuk diketahui, yang berhak atas tanah ini adalah milik Hj Waode Mpina berdasarkan sertifat tahun 1962. Namun herannya kepala desa masih saja membangun di atas tanah warga padahal nyatanya milik masyarakat, bukan tanah hibah apalagi pembangunan kantor tersebut pemerintah desa tanpa pemberitahuan atau konfirmasi pemilik tanah.

 

Penulis : Nanang
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini