Tak Miliki Kompetensi, Pemda Kolaka Geser Sejumlah Pejabatnya

50
Sejumlah Kadis Di Kolaka Dikabarkan Bakal Berganti
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA–Pasca menggelar uji kompetensi dan seleksi kepada 16 pejabat tinggi pratama lingkup pemda Kolaka, dipastikan akan terjadi pergeseran posisi pejabat antar SKPD, sesuai kompetensi masing-masing.

Informasi dihimpun media ini menyebutkan, setidaknya ada 5 pejabat yang akan beranjak dari posisi sekarang ke jabatan lain.

Sejumlah Kadis Di Kolaka Dikabarkan Bakal Berganti
Ilustrasi

Dari lima pejabat tersebut, dua di antaranya sudah dipastikan akan mengisi posisi kepala Bappeda dan satu jabatan tinggi pratama lainnya, yakni staf ahli bupati. Sementara tiga lainnya akan hanya bergeser tempat ke SKPD lain, sesuai kompetensi mereka menurut hasil seleksi.

Ketua Panitia Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama Pemda Kolaka, Poitu Murtopo yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/3/2016), menolak menyebutkan posisi pejabat yang akan digeser.

Meski demikian, pria yang sehari-hari menjabat Sekda Kolaka itu menegaskan bahwa Pansel telah bekerja secara independen, dan tanpa tendensi.

“Sudah ada hasilnya, kita bekerja sesuai fungsi Pansel. Dari hasil itu kita ajukan semacam rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini bupati, dan beliau lah nantinya memutuskan,” terang Poitu.

Diakui Poitu, dua posisi yang sudah pasti akan diisi oleh pejabat baru adalah kepala Bappeda dan staf ahli bupati, Dua posisi tersebut harus diisi karena pejabat sebelumnya telah purba bakti sebagai PNS.

Ditanya tentang kemungkinan dilakukannya seleksi susulan untuk “promosi” calon pejabat tinggi pratama, mantan kepala biro umum Pemprov Sultra tersebut menolak memastikannya.

“Itu bicara lain lagi, bupati yang memutuskan itu,” elaknya.

Untuk diketahui, uji kompetensi pejabat tinggi pratama diberlakukan bagi pejabat penyandang eselon IIb yang telah menduduki posisi minimal 2 tahun atau lebih.

Uji kompetensi dilakukan guna mengukur kapabilitas, dan kemampuan seseorang pada penguasaan bidang tugas tertentu.

Dengan demikian, hampir dipastikan seseorang yang telah menduduki jabatan kepala SKPD tertentu, akan digeser ke SKPD lain berdasarkan hasil uji kompetensinya, atau bahkan tidak layak lagi menempati jabatan setingkat eselon IIb.

 

Penulis    : Abdul Saban
Editor    : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini