Tak Punya Izin, Pemkab Konut Segel SPBU Andowia

79
PENYEGELAN-Terlihat Petugas Dinas Perizinan dan Distemben Konut, bersama masyarakaat konut yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Hukum dan HAM (LEPHHAM) Konut, melakukan penyegelan di SPBU andowia, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe utara (Konut). Dikarenakan belum mengontongi beberapa izin.(Jefri/ZONASULTRA.COM).
PENYEGELAN-Terlihat Petugas Dinas Perizinan dan Distemben Konut, bersama masyarakaat konut yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Hukum dan HAM (LEPHHAM) Konut, melakukan penyegelan di SPBU andowia, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe utara (Konut). Dikarenakan belum mengontongi beberapa izin.(Jefri/ZONASULTRA.COM).
PENYEGELAN-Terlihat Petugas Dinas Perizinan dan Distemben Konut, bersama masyarakaat konut yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Hukum dan HAM (LEPHHAM) Konut, melakukan penyegelan di SPBU andowia, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe utara (Konut). Dikarenakan belum mengontongi beberapa izin.(Jefri/ZONASULTRA.COM).
PENYEGELANTerlihat Petugas Dinas Perizinan dan Distemben Konut, bersama masyarakaat konut yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Hukum dan HAM (LEPHHAM) Konut, melakukan penyegelan di SPBU andowia, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe utara (Konut). Dikarenakan belum mengontongi beberapa izin.(Jefri/ZONASULTRA.COM).

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Lamondowo, Kecamatan Andowi, Sabtu (27/8/2016) karena belum mengantongi izin pembangunan dan penampungan tangki timbun.

Penyegelan tersebut dilakukan Dinas Perizinan dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Konut setelah mengadakan inspeksi mendadak (sidak) bersama masyarakat Konut yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Hukum dan HAM (LEPHHAM), serta satuan Polsek Asera di SPBU tersebut.

Sekretaris Dinas Perizinan Konut Ratna mengatakan, penyegelan yang dilakukan bertujuan untuk menghentikan sementara segala aktifitas di SPBU tersebut. Sambil mengurus segala kelengkapan administrasi yang menjadi syarat membangun dan mengelola SPBU.

“Setelah kita turun lapangan kita temukan ada beberapa item yang belum mempunyai izin, seperti dua tangki timbun. Itu harus ada izin pembangunan dan penampungannya. Jadi kita segel dulu, tidak boleh dilanjutkan, nanti ada izinnya baru boleh beraktifitas kembali. Dan untuk IMB kita masih liat pelajari dulu,” kata Ratna.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Minyak Bumi dan Gas Distamben Konut Tarjan mengatakan, tak hanya melakukan penyegelan sementara, pihaknya juga menghimbau pihak SPBU untuk tidak menyalurkan BBM ke Pertamini tanpa ada surat izin resmi dari pemerintah.

“Jika itu dilanggar, maka kami akan kenakan sanksi. Saya himbau pihak SPBU ini bekerja sama yang baik dengan pemerintah, ini sudah merugikan masyarakat banyak. Juga PAD Pemkab Konut,” terangnya.

Perwakilan SPBU yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali hendak berniat mengurus segala izin SPBU yang dikelolanya, namun tak pernah bertemu bidang terkait. Sedangkan kekosongan stok yang sering terjadi disebabkan banyaknya pengguna BBM, sementara pasokan BBM tak memenuhi target.

“Kerena saya tidak pernah ketemu bidangnya, jadi saya pikir biar saya kerjakan dulu semua. Nanti dibelakangan baru izinnya. Saya tidak tau kalau aturannya tidak seperti itu. Dan masalah sering kekosongan BBM, stok kami hanya 5.000 liter saja, sementara pengguna banyak. Secepatnya saya akan selesaikan semua,” ucapnya. (B)

 

Reporter : Jefri
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini