Tambah Daya Gratis, PLN Kendari Tunggu Juknis

268
Tambah Daya Gratis, PLN Kendari Tunggu Juknis
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – PLN (PT Persero) Area Kendari mengaku belum mendapatkan petunjuk teknis (Juknis) terkait adanya rencana PLN pusat untuk membebaskan biaya tambahan daya listrik bagi pelanggan 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA.

Tambah Daya Gratis, PLN Kendari Tunggu Juknis
Ilustrasi

Manager PLN Area Kendari, Abdullah Maulah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari PLN pusat terkait rencana tersebut.

“Kita belum tahu kalau bakal ada penambahan daya listrik gratis. Tapi jika dipusat sudah bertindak (gratis), tentu kita di Area Kendari juga akan seperti itu karena PLN punya satu server,” kata Abdullah ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/1/2016).

Saat ini, kata Abdullah penambahan daya listrik masih dikenakan biaya. Untuk menambah daya, pelanggan dibebankan biaya per VA sesuai dengan daya listrik yang diinginkan. Tarif per VA pun bervariasi mulai Rp 49 per VA untuk rumah tangga hingga Rp 298 per VA untuk kantor pemerintahan.

“Bayarnya tidak merata. Tergantung VA-nya. Jadi kalau mau tambah daya nanti dilihatkan per VA-nya tarifnya berapa, ada di tipe apa, apa rumah tangga, bisnis, sekolah atau kantor pemerintahan. Nanti dikalkulasi dan itulah yang dibayarkan oleh pelanggan,” ujar mantan Manager PLN Area Merauke ini.

Berdasarkan informasi dari call center PLN 123, seperti dikutip dari Detik.com ada beberapa syarat untuk bisa mengajuan penambahan daya, yaitu:
1. Melampirkan fotokopi KTP/SIM sebanyak 2 lembar
2. Materai Rp 6.000 sebanyak 2 lembar
3. Nomor ID pelanggan atau nomor rekening listrik
4. Surat kuasa bila dikuasakan
5. Bukti rekening terakhir

Proses tersebut bisa diproses paling cepat 5 hari dan paling lama 500 hari. Cara pembayaran bisa langsung mengakses website PLN dan pilih menu penambahan daya listrik dan lakukan pembayaran.

Masukkan nomor registrasi sebagai bukti pembayaran dan masukkan nomor agenda sebagai bukti sudah melakukan penambahan daya.

Pembayaran bisa dilakukan melalui kantor pos dan dibayarkan di loket PLN atau bisa transfer langsung ke PLN.

Untuk diketahui, tahun ini PLN berencana bakal membebaskan biaya tambahan daya listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA rumah tangga. Kedua pelanggan tersebut tidak akan dikenakan biaya tambahan jika ingin menambah daya listrik ke 1.300 VA.

 

Penulis : Jhumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini