Tambang Pasir Diduga Ilegal, Ini Jawaban Pemilik Lahan

262
Diduga Ilegal, Tambang Pasir Rusak Pantai di Desa Watukila
Tambang Galian C - Nampak terlihat tumpukan pasir galian C yang membentuk menyerupai gunung dengan jarak kurang lebih 10 meter saja dari laut Desa Watukila Kecamatan Lasolo. Diduga penambangan pasir tersebut tidak memiliki izin.Murtaidin/Zonasultra.Com
Diduga Ilegal, Tambang Pasir Rusak Pantai di Desa Watukila
Tambang Galian C – Nampak terlihat tumpukan pasir galian C yang membentuk menyerupai gunung dengan jarak kurang lebih 10 meter saja dari laut Desa Watukila Kecamatan Lasolo. Diduga penambangan pasir tersebut tidak memiliki izin. Murtaidin/Zonasultra.Com

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Tamrin, pemilik tambang pasir di Desa Watukila Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra), membantah tudingan jika kegiatannya ilegal dan merusak lingkungan.

pengerukan pasir yang dilakukan dilahannya seluas 7 hektar.
Dia mengatakan, tumpukan pasir tersebut merupakan hasil dari pengerukan muara, karena air sering menggenangi bangunan SMK Pertambangan.

“Itu dibawah kan ada parit ke sekolah yang airnya suka tergenang. Makanya kita gali itu muaranya kasih naik pasirnya,” kata Tamrin, Rabu (10/2/2016). (Artikel Terkait : Diduga Ilegal, Tambang Pasir Rusak Pantai di Desa Watukila)

Suami dari Kades Watukila, Harmia itu menguraikan tujuan dilakukannya penggalian muara tersebut agar ketika hujan turun bisa langsung mengalir menuju laut, sehingga bangunan SMK pertambangan tidak tergenang banjir.

Dia menjelaskan, pasir hasil pengerukan muara tersebut tidak untuk diperjual belikan dan digunakan sendiri sebagai bahan baku pembangunan sekolah kejuruan swasta milik yayasan yang dipimpinnya.

“Kalau kita mau bisniskan sudah lama, hanya kita tidak mau. Karena kita gali lahan saya berupa pasir setelah itu ditimbun kembali lagi. Berapa saya harus belikan timbunan nanti untuk menutupnya kembali,” ujarnya.

Mantan Kades Watukila itu, enggan disebut tidak memahami aturan yang ada, karena tidak memiliki surat izin penambangan pasir yang masuk dalam kategori pertambangan galian C.

“Saya juga mengerti tentang izin pertambangan bagimana prosedurnya. Hanya kan itu pasir sengaja di kasih naik karena muara air tertutup oleh pasir,” tutupnya.

Sebelumnya, penambangan pasir laut diduga ilegal oleh sejumlah warga setempat. Ironisnya, penggalian bibir pantai di desa itu menggunakan alat berat jenis Ekxavator hingga terjadi abrasi pantai.

 

Penulis : Mumu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini