Tanggapi Protes Relawan Nirna, Ketua Bawaslu: Sudah Sesuai Prosedur

324
Ketua Panwaslu Kendari, Sahiniddin
Sahiniddin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Satpol PP Kota Kendari, Senin (1/11/2018) mendapat reaksi keras dari relawan sahabat Nirna.

Reaksi tersebut ditanggapi secara dingin oleh Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin. Menurutnya, protes yang dikemukakan oleh relawan Nirna di beberapa media dianggapnya sebagai ekspresi yang wajar.

Sahinuddin mengaku telah melakukan penertiban sesuai prosedur, tidak seperti yang dikatakan oleh relawan Nirna bahwa penertiban tersebut tidak prosedural.

“Semua sudah sesuai prosedur. Ini sebenarnya yang lazim disebut penertiban. Tapi ini sebenarnya penurunan APK yang tidak memenuhi syarat. Jadi kita tidak pandang bulu, kalau tidak memenuhi syarat tempat dan jenisnya, itu kita turunkan,” ucap Sahinuddin yang ditemui di Wua-Wua, Kota Kendari, Jumat (2/11/2018).

(Berita Terkait : Pendukung Nirna Protes Penertiban Baliho Karena Dianggap Tidak Prosedural)

Lanjutnya, jauh sebelum penertiban APK dilakukan, Bawaslu acap kali memberi imbauan kepada seluruh caleg untuk menurunkan APK (baliho) yang tidak memenuhi syarat. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada niatan menurunkan APK tersebut sehingga ditertibkan.

“Kalau dibilang tidak ada pemberitahuan, kemarin terakhir kita berkoordinasi lagi dengan KPU dan kami juga mengimbau LO agar ikut bersama-sama kami dalam penertiban,” tegas Sahinuddin.

“Road show ke partai sudah dilakukan, KPU juga sudah memberikan teguran per tanggal 18 Oktober. Dan terakhir kita rapat koordinasi lagi dengan mengundang LO partai,” tambahnya.

Terkait kewenangan Bawaslu Sultra yang dinilai oleh relawan Nirna tidak berwenang melakukan penurunan APK terhadap caleg DPR RI, dianggap keliru oleh Sahinuddin. Kata dia, kerja Bawaslu selalu mengikut dengan keputusan di atasnya. Jadi, tidak mungkin mereka menertibkan baliho tanpa ada perintah dari pusat.

“Selama APK itu berada di wilayah Kota Kendari, APK siapapun dan caleg dari mana pun, itu tetap kewenangan kami untuk memantau dan menertibkan jika menyalahi aturan,” terangnya.

Sebelumnya relawan Nirna melakukan protes lewat konferensi pers yang dilakukan di kediaman calon DPR RI Nirna Lachmuddin. Menurut relawan nirna, penertiban yang dilakukan Bawaslu bersama KPU dan Pol-PP tidak prosedural. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini