Tenaga Kerja PT Labengki Nirwana Resor Diduga Tak Bersertifikat

242
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Konut, Hendra
Hendra

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Seluruh tenaga kerja PT Labengki Nirwana Resort, perusahaan yang bergelut di sektor pariwisata di Labengki, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara (Konut) diduga tidak satupun yang mengantongi sertifikat keahlian di bidangnya.

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Konut, Hendra
Hendra

Dugaan tersebut dilontarkan Kepala Bidang Hubungan Industri (HI) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Konut, Hendra. Menurutnya, sejak PT LNR beroperasi di Labengki, perusahaan itu tidak pernah mendatangi instansinya untuk melaporkan tenaga kerjanya.

Ia menduga hal itu lantaran pihak PT LNR mempekerjakan karyawan yang belum mengantongi sertifikat keahlian, yang dikeluarkan oleh instansi resmi.

“Semestinya di sana itu harus tenaga kerja yang ahli di bidangnya untuk memandu wisatawan, dibuktikan dengan sertifikat pemandu wisata. Ini berbicara nyawa orang. Harus memenuhi standar,” tegas Hendra, Selasa (21/11/2017).

Hendra menyebutkan, tenaga kerja PT LNR wajib bersertifikat. Pasalnya, beberapa tempat di wisata Labengki membutuhkan tenaga yang profesional. Seperti pada kegiatan snorkeling, diving kemudian ditambah adanya tempat flying fox di atas bukit yang dianggap dapat mengancam keselamatan pengunjung jika salah penanganan.

“Semestinya pemandu itu punya sertifikat yang diakui karena ini bicara keselamatan pengunjung dan pekerja. Bagaimana kalau ada apa-apanya pengunjung, tenaganya itu harus ada pengakuan resmi jangan sembarang orang,” ujarnya.

Baca Juga : Kadis Pariwisata Konut Benarkan PT Labengki Nirwana Resort Belum Kantongi Izin

Hendra menambahkan, untuk menindaklanjuti hal tersebut dirinya akan turun secara langsung melakukan pengawasan yang kemudian dilaporkan ke Distransnaker Sultra.

Ditempat terpisah, pimpinan PT Labengki Nirwana Resor Nurahmat Umar yang dihubungi melalui whatshap mengatakan, jika dirinya masih menunggu petunjuk dari Distransnaker Konawe Utara.

“Nanti saja saya tunggu surat resmi dinas tenaga kerja, apa saja data yang perlu kami sampaikan dan diskusikan ke instansi terkait langsung,” kata Nurahmat Umar. (A)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini