Tetap Menjual Miras di Bulan Puasa, Dewan Minta Cabut Izinnya

43

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Sejumlah toko penjual minuman beralkohol ditengarai masih beroperasi di bulan suci ramadhan. Hal ini pun membuat DPRD Kota Kendari gerang dan mendesak Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Kendari bertindak tegas dengan mencabut izinnya.

Samsuddin Rahim

Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim mengatakan, kalau perlu Disperindagkop Kota Kendari tidak perlu lagi mentolerir toko-toko penjual minuman beralkohol tersebut.

Sebab sudah sangat, surat edaran Walikota tentang batas operasi THM dan toko penjual minuman beralkohol tiga hari sebelum memasuki bulan suci ramadhan.

“Kalau saya menganggap pemerintah kota Kendari sudah melakukan sosialisasi tentang surat edaran ini. Jadi tidak ada lagi alasan bagi mereka untuk tetap membandel dengan tetap menjual minuman beralkohol,” kata Samsuddin Rahim, di ruang kerjanya,  Selasa (7/6/2016).

Untuk itu kata Samsuddin, pengawasan yang dilakukan oleh Disperindagkop Kota Kendari jangan setengah-setengah. Sebab yang mengetahui persoalan adalah Disperindagkop Kota Kendari sebagai instansi teknis.

Senada dengan itu, Wakil ketua Komisi II, Henny Handayani Latjinta menuturkan, hendaknya seluruh elemen masyarakat menghargai bulan suci ramadhan. Jadi sangatlah tidak etis jika masih ada toko penjual minuman beralkohol yang beroperasi bulan puasa.

Selain itu lanjutnya, izin-izin penjual minuman beralkohol ini harus terus diperiksa. Sebab masih banyak toko penjual minuman beralkohol ini yang sudah mati izinnya.

“Saya sepakat dengan pak Samsuddin Rahim kalau tetap bandel cabut saja izinnya supaya ada efek jera buat mereka,” tuturnya.  (C)

 

Penulis : M Rasman Saputra
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini