Tidak Ada Pelapor, Kasus Ketua Timsel KPU Konkep Mandek

65

ZONASULTRA.COM, KENDARI  – Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), Jalaluddin Rum, yang sudah direkomendasikan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) mandek di KPU Sultra. Padahal sebelumnya dia dianggap melanggar karena menghadiri deklarasi politik salah satu pasangan bakal calon (Balon) kepala daerah Konkep ketika proses seleksi komisioner KPU masih tengah berjalan.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan rekomendasi panwaslu tersebut belum sampai di KPU. Kalaupun ada rekomendasi juga pasti sulit diproses karena tidak ada warga yang membuat laporan secara formal tentang dugaan pelanggaran itu.

“Kalau menerapkan sanksi harus jelas siapa pelapornya. Apa bukti-buktinya seperti apakah dia pada saat itu. Apakah memakai baju PNS, adakah fasilitas negara yang digunaka atau ada deal-deal mereka dalam deklarasi itu. Nah itu dibutuhkan dari pihak lain (warga atau organisasi masyarakat) yang membuat laporan,” jelas Dayat sapaan akrab Hidayatullah di sela-sela rapat komunikasi pimpinan daerah, Kendari (19/8/2015).

Dugaan pelanggaran timsel itu lanjutnya, hanya berdasarkan pemberitaan yang ada di media. Namun, sulit untuk memeriksa wartawan atau pimpinan redaksi karena akan terhalang lagi dengan kebebasan pers.

“Jika sembarang memproses tanpa ada pelapor yang jelas maka KPU Sultra bisa digugat oleh yang bersangkutan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Olehnya harus ada pihak yang melaporkan itu dengan bukti-bukti pelanggaran yang jelas,” pungkasnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini