Tidak Miliki Izin, THM Ini Ditutup Pemkot Kendari

63
IZIN THM - Tim Yustisi Pemerintah kota Kendari menutup THM Glass Karaoke lantaran tidak memiliki izin. Selain menutup Glass Karaoke, tim yustisi juga memberikan teguran pada beberapa THM yang masa berlaku izinnya sudah mati. (M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM)
IZIN THM - Tim Yustisi Pemerintah kota Kendari menutup THM Glass Karaoke lantaran tidak memiliki izin. Selain menutup Glass Karaoke, tim yustisi juga memberikan teguran pada beberapa THM yang masa berlaku izinnya sudah mati. (M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM)
IZIN THM - Tim Yustisi Pemerintah kota Kendari menutup THM Glass Karaoke lantaran tidak memiliki izin. Selain menutup Glass Karaoke,  tim yustisi juga memberikan teguran pada beberapa THM yang masa berlaku izinnya sudah mati. (M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM)
IZIN THM – Tim Yustisi Pemerintah kota Kendari menutup THM Glass Karaoke lantaran tidak memiliki izin. Selain menutup Glass Karaoke, tim yustisi juga memberikan teguran pada beberapa THM yang masa berlaku izinnya sudah mati. (M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Yustisi Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menutup Tempat Hiburan Malam (THM) Grass Karaoke karena diketahui tidak memiliki izin saat melakukan inspeksi mendadak, Sabtu (15/10/2016) malam.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Kendari Ida Rianti mengatakan, THM Grass sama sekali tidak memiliki izin. Untuk itu, pihaknya, menutup THM tersebut.

Dia melanjutkan, pihaknya tidak akan montoleransi THM yang menjalankan usahanya tanpa memiliki izin. “Kami memberikan mereka kesempatan untuk mengurus izin mereka di kantor pada hari Senin (17/10/2016). Kami harap mereka bisa segera mengurus izinnya,” kata Ida.

Jika nanti THM yang tidak memiliki izin tersebut tidak mengurus izin, maka pihak Disperindagkop akan menutup usaha THM tersebut sampai waktu yang tidak ditentukan.

Selain menutup THM Glass Karaoke, Tim Yustisi Pemkot Kendari juga memberikan teguran pada beberapa THM lainnya yang izinnya sudah mati agar segera diperbaharui. (C)

 

Reporter: M Rasman Saputra
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini