Tidak Terdaftar Dalam DPT, Masyarakat Masih Punya Peluang Memilih

38

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO- Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, tidak perlu putus asa. KPU akan membuka pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 1.

Divisi program dan data KPU Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Aswan, mengatakan untuk penggurangan dalam penetapan DPT tersebut sudah tidak akan ada lagi. Namun apabila dalam proses pembersihannya masih ditemukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maka akan dilakukan pencoretan pada nama tersebut.

“Jadi, waktu yang diberikan warga yang tidak terdaftar dalam DPT untuk melaporkan ke KPU 7 hari sebelum hari pelaksanaan pencoblosan, kalau misalnya ada yang didapatkan pemilih yang tidak memenuhi syarat itu cukup dicoret di dalam salinan DPT oleh PPS,” kata Aswan kepada awak Zonasultra.com, Rabu (7/10/2015)

Aswan menjelaskan, jika warga juga tetap tidak terakomodir dalam DPTb 1, juga masih punya peluang memilih saat hari H pencoblosan nanti. Syaratnya, saat pemilihan yang bersangkutan datang, kemudian secara faktual disaksikan oleh PPS bahwa yang bersangkutan itu adalah warga di situ dan bisa menunjukkan identitas diri berupa KTP, KK dan Pasport, maka dapat diberikan hak untuk memilih yang disebut dengan DPTb 2.

“Jadi dengan cara ini sudah tidak ada lagi yang mengatakan bahwa masyarakat akan kehilanggan hak pilihnya sebab undang-undang telah memberikan jaminan dalam berpartisipasi dalam Pilkada serentak tersebut,” ujarnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini