Tiga Perda Ditetapkan, Perda Dolken Tertunda

27

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Awalnya akan menetapkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda), akhirnya DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (14/7/2015), hanya menetapkan tiga raperda menjadi peraturan daerah (Perda). Raperda tentang pengawasan penjualan dan peredaran kayu dolken tertunda penetapannya.

Ketua DPRD Kota Kendari, Abdul Rasak mengatakan, tertundanya penetapan raperda tentang pengawasan penjualan dan peredaran kayu dolken lantaran masih ada beberapa pasal yang mesti dibenahi. Selain itu sebagian besar anggota dewan belum menyetujuinya.

“Kemungkinan selesai lebaran nantinya kami akan segera mengatur jadwal kembali untuk membahas raperda tentang pengawasan penjualan dan peredaran kayu dolken ini. Selain itu masih ada tiga raperda lagi yang mesti kami bahas kembali,” jelas Rasak di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Politisi Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan, khusus untuk raperda tentang pengawasan penjualan dan peredaran kayu dolken ini membutuhkan beberapa kajian yang lebih dalam lagi. Sehingga nantinya dalam penerapan di lapangan bisa lebih maksimal.

Sementara itu enam Fraksi di DPRD Kota Kendari, menyetujui tiga raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Tiga raperda tersebut diantaranya, pengelolaan sampah, pelestarian tanaman sagu dan pengawasan lokasi penjualan minuman beralkohol.

Sementara itu Walikota Kendari Asrun dalam sambutannya mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Badan Legislasi DPRD Kota Kendari yang telah menuntaskan pembahasan tiga Raperda tersebut.

Untuk itu lanjutnya, pihaknya akan sesegera mungkin membuat petunjuk teknis (juknis) untuk menyempurnakan Raperda yang telah menjadi perda dalam bentuk peraturan walikota.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini