Timses Rusman: KPU Sultra Hentikan Statement yang Resahkan Masyarakat

38

ZONASULTRA.COM, RAHA– Anggota tim sukses pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, Rusman Emba-Malik Ditu, Nurhayat Fariki, meminta KPU Sultra untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang meresahkan masyakat terkait pelaksanaan tahapan Pilkada Muna 2015. Pernyataan Ketua KPU Sultra, Hidayatullah yang  mengancam akan mengambil alih kewenangan tahapan Pilkada dari KPU Kabupaten dan pasangan calon yang telah ditetapkan pada 24 Agustus 2015 bisa anulir, dinilai oleh timses pasangan yang berakronim Rumah Kita itu, sebagai pernyataan yang bisa menimbulkan keresahan dimasyarakat.

“Mencengangkan ada semacam pernyataan-pernyataan dari KPU Provinsi yang kemudian menciptakan keresahan-keresahan ditengah masyarakat dan menggangu stabilitas masyarakat Muna, “terangnya.

Sementara terkait pasangan Rumah Kita, selaku pihak terkait dalam gugatan yang dimasukan oleh tiga pasangan calon dan kini tengah berproses di Panwaslu Muna, pria yang akrab disapa Yayat ini mengatakan, seharusnya gugatan itu tidak perlu dilayangkan, karena sudah sangat jelas dalam Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia bahwa paslon yang sudah ditetapkan tidak boleh menggugat hasil keputusan KPU.

“SK KPU bisa digugat kecuali paslon yang digugurkan,”ungkapnya.

Disinggung soal materi sanggahan yang bakal dimasukan dalam lanjutan musyawarah Panwaslu yang sedianya dilaksanakan pada Kamis (3/9/2015), Yayat mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan tertulis gugatan materi pemohon.

“Kami akan lihat apakah kami wajib memberikan jawaban atau tidak, “tukasnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini