Tindaklanjuti Konflik Agraria, Kepala BPN Sultra Diskusi dengan Masyarakat UPT Arongo

232
tindaklanjuti-konflik-agraria-kepala-bpn-sultra-diskusi-dengan-masyarakat-upt-arongo
Kakanwil foto bersama masyarakat petani dan direktur walhi saat usai diskusi di Kantor BPN Sultra, Senin (3/10/2016)
tindaklanjuti-konflik-agraria-kepala-bpn-sultra-diskusi-dengan-masyarakat-upt-arongo
Konflik Agraria : Foto bersama Kakanwil, direktur walhi, dan masyarakat petani usai diskusi mengenai tindaklanjut konflik agraria di Kantor BPN Sultra, Senin (3/10/2016) (Foto : Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

 

ZONOSULTRA.COM, KENDARI – Menindaklanjuti konflik agraria yang saat ini terjadi di UPT Arongo Kabupaten Konawe Selatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) Tjahyo Widianto melakukan diskusi dengan beberapa perwakilan masyarakat petani UPT Arongo, Walhi, Solidaritas Perempuan Kendari, Puspaham, KPA, dan organisasi lainnya di ruang rapat Kantor BPN Sultra, Senin (3/10/2016).

Masyarakat petani UPT Arongo bersama KPA, Alpen, Walhi, Puspaham, Solidaritas Perempuan Kendari, SPI yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Reformasi Agraria (AMARA) menuntut penyelesaian lahan dua hektar yang menjadi hak untuk lahan pertanian dan pemukiman 500 KK transmigrasi.

“Tuntutan realisasi tanah warga transmigrasi 2 hektar dengan penyerahan sertifikat dan pembentukan tim terpadu oleh Pemda Konsel bersama BPN,” ungkap Direktur Walhi Sultra Kisran Makati.

Menjawab tuntutan dari masyarakat tersebut, Tjahyo Widianto mengatakan akan melakukan tindak lanjut dengan menyurat ke kantor transmigrasi dan pemerintah Kabupaten Konawe Selatan membahas penyelesaian permasalahan tersebut.

Namun, dia akan mempelajari semua permasalahan yang disampaikan oleh warga transmigrasi, sehingga pihaknya bisa melakukan tindakan yang konkret.

“Agar tindak lanjut penyelesaian lebih konkret, kami butuh umpan surat yang berisi permasalahn masyarakat yang dirugikan dengan adanya aktifitas PT Merbau, agar kami mendorong surat kekurangan itu ke transmigrasi. Selanjutnya dibahas kepada Gubernur dan Bupati untuk memenuhi tuntutan masyarakat,” kata Tjahyo.

Berita Terkait :
Konflik Agraria Terus Terjadi di Sultra, Masyarakat Tani Demo BPN dan DPRD
Derita Warga Transmigrasi Arongo Digusur Perusahaan Sawit

Dengan wewenang yang dimilikinya saat ini, Kakanwil berjanji akan membantu masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi sesuai ketentuan hukum.

Untuk diketahui, lahan warga transmigrasi di UPT Arongo yang terletak di Desa Laikandonga, Kecamatan Ranomeeto Barat, Konawe Selatan (Konsel) seluas 26,89 ha diklaim oleh perusahaan sawit PT Merbau Jaya Indah Raya Grup. Bahkan lahan tempat warga bercocok tanam sudah ada yang digusur perusahaan sawit tersebut. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor    : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini