Tolak Transaksi dengan Uang Koin, Masyarakat Bisa Dipidana

125
Harisuddin
Harisuddin
Perkenalkan Uang Rupiah Emisi 2016, BI Libatkan Guru se-Kota Kendari
SOSIALISASI UANG – Suasana kegiatan sosialisasi ciri-ciri uang Rupiah Emisi 2016 oleh Bank Indonesia kepada guru-guru SMP, MTs, SMA, SMK, dan MA se-Kota Kendari, di Aula Bank Indonesia jalan Sultan Hasanuddin Kendari, Selasa (7/2/2017). Sosialisasi ini untuk meminimalisasi peredaran uang palsu di masyarakat. (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Masyarakat yang menolak transaksi dengan menggunakan uang koin sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan diberikan sanksi pidana.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi (BI) Tenggara Bidang Ekonomi Moneter Harisuddin mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, masyarakat tidak boleh menolak transaksi dengan menggunakan uang Rupiah baik itu uang kertas maupun uang koin atau uang receh.

Harisuddin
Harisuddin

Dia mengungkapkan uang koin satu sisi memang masih dibutuhkan oleh masyarakat. Tetapi disisi lain masyarakat di pedesaan sudah tidak menggunakan lagi uang koin sebagai alat transaksi. Ini menjadi dilema tersendiri bagi BI, namun BI tetap melihat kebutuhan dari masyarakat.

“Kalau kebutuhan masyarakat masih tinggi yah, BI tetap akan mengeluarkan dan mengedarkan uang koin,” kata Harisuddin saat ditemui usai acara sosialisasi uang Rupiah baru di Aula Bank Indonesia Jalan Sultan Hasanuddin Kendari, Selasa (7/2/2017).

Pihak BI berharap agar masyarakat menerima uang koin karena uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

“Kalau jelas-jelas menolak bisa di laporkan kepada polisi dan diberi sanksi penjara dan hukuman lainnya,” ujar dia.

BI akan terus melakukan identifikasi secara berkelanjutan kebutuhan masyarakat terhadap uang koin seluruh pecahan. Sebab, kemungkinan masih ada masyarakat yang memegang uang pecahan seperti 50 rupiah. Mengingat saat ini, uang koin yang dicetak mulai 100 rupiah.

Baca Juga : Perkenalkan Uang Rupiah Emisi 2016, BI Libatkan Guru se-Kota Kendari

Harisuddin menambahkan, sebenarnya masyarakat dapat menukar uang koin tersebut dengan uang kertas. Perbankan pun tidak boleh menolak apabila ada masyarakat yang ingin menukar uang koinnya. Sebab, pada akhirnya perbankan akan melakukan penyetoran ke BI.

“BI kan terbatas karena disini cuman satu-satunya, pihaknya menyarankan kepada perbankan menerima penukaran uang koin, nanti perbankan yang tukarkan ke BI dengan uang kertas baru,” tukasnya. (A)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini