UKT : Uang Kuliah Tinggi

242
UKT : Uang Kuliah Tinggi
Juanmartin

Mengenyam pendidikan tinggi adalah cita-cita semua orang.Sayangnya, seiring dengan kebijakan pendidikan tinggi yang kian tak berpihak, membuat segelintir orang harus memupus cita-citanya itu. Terlebih dengan adanya kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Yang tetap saja dianggap sebagai kebijakan yang tidak populis.

UKT : Uang Kuliah Tinggi
Juanmartin

Bagi rakyat dengan kondisi perekonomian sedang dan menengah yang tak masuk kriteria untuk mendapat beasiswa, UKT yang nilainya sama untuk semua mahasiswa dirasa tak adil dan memberatkan. Seorang PNS golongan IV dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp 5 juta per bulan akan kesulitan untuk menyekolahkan anaknya di PT.

Apalagi, kalau jumlah anak yang kuliah lebih dari satu. Gaji Rp 5 juta per bulan habis untuk biaya hidup yang semakin tinggi. Namun, sebagai orangtua mereka punya harapan untuk bisa menyekolahkan anak-anaknya agar kehidupan mereka bisa lebih baik di kemudian hari meski dengan berbagai cara, termasuk utang sana utang sini.

Kalau PNSk golongan IV saja kesulitan untuk bisa menyekolahkan anak-anaknya, bagaimana dengan masyarakat yang pendapatannya lebih rendah, tetapi tidak termasuk miskin atau buruh yang upahnya dibawah UMP/UMK? bahkan UMK/UMP yang disepakatipun belum mencukupi.

Data BPS tahun 2012 menunjukkan, jumlah penduduk miskin yang pengeluarannya kurang dari Rp 248.707 per bulan 29,1 juta jiwa.Pengeluaran sebesar itu adalah untuk biaya makan, perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan belum cukup bahkan jauh dari kecukupan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Apabila ditambah dengan orang hampir miskin yang pengeluarannya kurang dari 1,2 dari nilai tersebut, jumlahnya lebih dari 55 juta jiwa bahkan lebih.

Data BPS tahun 2011 menunjukkan, jumlah penduduk usia19-24 tahun (usia seseorang menempuh pendidikan tinggi) sekitar 24 juta jiwa. Sementara itu, angka partisipasi kasar (APK) PT adalah 18 persen. Artinya,penduduk usia tersebut yang mengenyam pendidikan tinggi 4,3 juta. Berarti ada19,7 juta yang tidak bisa melanjutkan pendidikan di PT, sebagian besar karena tidak mampu membiayai biaya pendidikan tinggi yang sangat mahal, ini baru survei dari Badan Pusat Statistik yang mengsurvei rakyat negara yang mengambil KTP, bagaimana dengan lembaga-lembaga survei lainnya? pasti akan lebih tinggi dari hasil survei BPS.

PT dan pemerintah  memiliki peran yang sangat besar dalam pengentasan rakyat miskin dan mengantarkan bangsa menjadi lebih maju dan berwawasan luas. Tetapi pemerintah hanya tinggal diam dan tidak mau ambil pusing akan persoalan yang dihadapi rakyatnya. Banyak contoh dalam kehidupan dilingkungan kita yang menunjukkan kebobrokan sistem pendidikan kita dan hanya menghasilkan manusia kerdil dan menjadi buruh murah bagi suatu perusahaan.

Kemiskinan dan tingginya biaya pendidikan menyebabkan tingkat pendidikan rakyat miskin rendah, prestasi akademik kurang baik,sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan layak. Banyak di antara mereka yang bekerja sebagai pekerja serabutan, buruh bangunan, pengamen, pedagang asongan,dan bahkan menjadi pengemis di perempatan jalan. Lebih parah lagi, banyaknya penduduk miskin berpendidikan rendah yang tidak punya pekerjaan bisa menyebabkan berbagai masalah sosial, seperti tingginya angka kriminalitas, perampokan,penjambretan, pencurian, peredaran narkoba, prostitusi, teroris, dan tindakan negatif lainnya.
UKT :  LIBERALISASI PT

Per tahun akademik 2013-2014 pemerintah memberlakukan kebijakan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Yaitu sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 55 Tahun 2013 tentang BKT dan UKT Pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud, khususnya pasal 5.  Dimana meringankan beban mahasiswa merupakan salah satu dasar pertimbangan kebijakan UKT. Demikian ditegaskan pada poin pertimbangan (poin b) PermenDikBud tersebut. Namun realitasnya, sungguh jauh dari harapan.

Sementara itu, masih PerMenDikBud tentang UKT dan pada poin 1 “Mengingat”, ditegaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dijadikan dasar peringatan keberadaan UKT.
Karenanya, konsep UKT tidak terpisahkan dari UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ( UU PT atau UU DikTi).   Yang dicanangkan pemerintah sebagai bingkai tata kelola pendidikan tinggi atau yang digadang-gadangkan dengan sebutan Good University Governance atau Good Higher Education Governance.

Lebih jauh lagi, adalah sangat urgen mewujudkan pengelolaan pendidikan tinggi yang baik.  Yaitu yang mampu memberikan akses yang seluas-luasnya kepada seluruh anggota masyarakat terhadap pendidikan tinggi berkualitas.  Hanya saja apakah prinsip-prinsip tata kelola pendidikan tinggi yang selama ini digunakan telah memberikan arah yang demikian atau justru sebaliknya?
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya pendidikan perguruan tinggi yang hanya ditarik satu kali dalam tiap semester yang merupakan murni biaya perkuliahan yang tidak tercampur dengan biaya pangkal, kemahasiswaan dan lain-lain.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh saat itu  bahwa UKT dimaksudkan untuk mengurangi beban biaya pendidikan yang selama ini diberlakukan di perguruan tinggi. M. Nuh mengatakan bahwa konsep UKT ini diawali berdasarkan realitas bahwa uang yang ditarik dari mahasiswa tersebut terlalu banyak. Selain biaya kuliah per semester, mahasiswa masih dibebani dengan berbagai macam sumbangan dari pembangunan gedung, biaya praktikum dan masih banyak lagi.

Inilah fakta-fakta yang menunjukkan bahwa pemerintah membiarkan begitu saja setelah PTN tidak lagi mampu ‘menghidupi’ dirinya sendiri, PTN harus mencari cara dan memutar otak untuk bekerja sama dengan dengan pihak yang akan menyokong kebutuhan PTN agar pendidikan tetap berjalan. Walaupun pemerintah mengatakan bahwa ini adalah bentuk kemandirian, tetapi sejatinya ini adalah bentuk lepas tangan pemerintah terhadap pendidikan bangsa. Karena bagaimanapun juga sebuah PT yang berdiri di Indonesia harus mendapat kawalan pemerintah dalam penyelenggaraan proses pendidikan didalamnya.

Maka jika PT untuk biaya operasional adalah dengan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, maka berjalannya pendidikan akan sangat bergantung pada keinginan pihak ketiga yang akhirnya menjadi dalang dibalik penyelenggaraan PT. Pada titik ini, arus liberalisasi dan komersialisasi menjadi semakin deras menghancurkan pendidikan tinggi indonesia.

Arus liberal akan tertanam di dalam kurikulum pendidikan dan komersialisai pendidikan akann membuat PT hanya akan bisa diakses oleh mereka yang punya uang saja. Liberalisasi pendidikan tinggi dalam era globalisasi memang tidak bisa terelakkan lagi. Perdagangan bebas yang semakin gencar mengantarkan pendidikan menjadi salah satu sektor jasa yang turut diperdagangkan secara bebas merupakan dampak dari globalisasi yang dengan GATS dan G-20nya saat ini mengcengkram Indonesi yang berujung pada kolonialisasi.

Indonesia sebagai sebuah negara harusnya mampu memberikan sikap terhadap arus globalisasi. Indonesia sebenarnya bukan tidak mampu melepaskan diri dari cengkraman liberalisme, hanya saja Indonesia tidak memiliki pandangan atau ideologi yang berbeda dengan liberalisme sehingga mau tidak mau Indonesia harus tetap ikut arus dengan perputaran globalisasi dunia dan bagi Indonesia ini artinya adalah kolonialisasi. Penjajahan.

UKT yang dimaksudkan untuk meringankan beban mahasiswa ternyata merupakan himpunan batu yang akan membuat Indonesia  masih akan berkutat dengan liberalisme dan pemerintah tidak akan pernah bisa membuat pendidikan menjadi terjangkau tetapi justru akan terus membuat pendidikan semakin mahal karena harus menyediakan ‘lapak’ bagi asing untuk menguasai pendidikan tinggi setelah kerjasama yang dilakukan dengan PT. Butuh sebuah paradigma dan political view baru yang berbeda dengan liberalisme-yang terlahir dari asas menegasikan agama dari kehidupan atau sekulerisme- yaitu asas yang mengambil aturan Allaah sebagai aturan kehidupan. Wallaahu a’lam.

Oleh : Juanmartin S.Si., M.Kes
Penulis Merupakan Anggota Dpd Mhti Wil. Sultra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini