Umar Samiun: Saya Berikan Uang Agar Permohonan Saya Ditolak

65
Umar Samiun: Saya Berikan Uang Agar Permohonan Saya Ditolak
SIDANG PERDANA - Sidang perdana tersangka suap Samsu Umar Abdul Samiun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Senin (12/6/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

Umar Samiun: Saya Berikan Uang Agar Permohonan Saya Ditolak SIDANG PERDANA – Sidang perdana tersangka suap Samsu Umar Abdul Samiun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Senin (12/6/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sidang perdana tersangka suap Samsu Umar Abdul Samiun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Senin (12/6/2017). Dalam sidang perdana tersebut, Umar Samiun didakwa memberikan uang sebesar Rp. 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar.

Atas dakwaan tersebut, Umar Samiun tidak mengajukan eksepsi. Namun Ia meminta kepada hakim untuk mengemukakan pernyataanya mengenai pemberian uang tersebut.

Bupati Buton nontok aktif ini mengungkapkan, berdasarkan putusan dikatakan bahwa M. Akil Mochtar diberikan uang Rp. 1 miliar dari Samsu Umar Abdul Samiun patut diketahui atau diduga berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011/2012. Akil diberi uang sebesar Rp. 1 miliar dalam kapasitasnya sebagai Hakim Konstitusi yang mengadili perkara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Buton tahun 2012.

“Yang mulia, saya adalah pemohon 92 dan yang satunya pemohon 91. Jadi agar di dalam putusannya menolak para pemohon, dalam arti saya memberikan uang agar ditolak permohonan saya,” terang Umar Samiun kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).

Sebagai informasi Umar Samiun didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah Rp. 1 miliar kepada M. Akil Mochtar selaku Hakim MK dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara perselisihan hasil Pilkada Kabupatrn Buton tahun 2011.

Pada bulan Agustus 2011 Umar Samiun menjadi peserta pilkada Kabupaten Buton berpasangan dengan La Bakry dan delapan pasang kandidat lainnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo sebagai pemenang Pilkada.

Umar Samiun merasa keberatan akan keputusan tersebut dan berencana mengajukan permohonan keberatan ke MK. Kemudian Ia melakukan pertemuan dengan Laode Muhammad Agus Mukmin, Abu Umayah dan Dian Farizka untuk membicarakan rencana gugatan ke MK.

Berita Terkait : Sidang Perdana, La Bakry Turut Dampingi Umar Samiun

Dian Farizka diminta membuatkan permohonan dan juga materi permohonan milik pasangan La Uku dan Dani dengan diberi imbalan uang Rp. 10 juta yang dikirim melalui rekening Abu Umaya.

Pasca MK membatalkan keputusan menang Agus Feisal – Yaudus Salam dilakukan PSU yang akhirnya memenangkan Umar Samium – La Bakry. Namun keputusan tersebut digugat kembali oleh Agus Feisal – Yaudus dan La Uku dan Dani.

Pada 16 Juli 2012 seorang pengacara bernama Arbab Paproeka menghubungi Umar Samiun untuk bertemu di Hotel Borobudur yang pada saat itu terdapat Akil Mochtar yang sedang ada acara. Arbab menyampaikan bahwa dalam ruangan tersebut terdapat Akil Mochtar, meski Umar melihatnya Ia tidak sempat berbincang-bincang dengan Akil.

Arbab kembali menghubungi Umar mengatakan bahwa Akil meminta uang sebesar Rp. 5 milar terkait sengketa Pilkada tersebut. Akhirnya Umar pun menyetujui dan mengirim uang sebesar Rp. 1 miliar ditujukan ke rekening CV. Ratu Samagad perusahaan milik istri Akil dengan berita tertulis “DP Batubara”. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini