Urus Sertifikat Prona, Warga Kelurahan Talia Dibebani Rp.500 Ribu

206
Urus Sertifikat Prona, Warga Kelurahan Talia Dibebani Rp.500 Ribu
PUNGLI - Dugaan pungutan liar di Kelurahan Talia Kecamatan Abeli ternyata tidak semua benar terjadi. Sebab beberapa orang warga di Kelurahan tersebut tidak merasa uang yang dibayarkan Rp 500 ribu rupiah tersebut sebagai Pungli. Rasman /ZONASULTRA. COM
Urus Sertifikat Prona, Warga Kelurahan Talia Dibebani Rp.500 Ribu
PUNGLI – Dugaan pungutan liar di Kelurahan Talia Kecamatan Abeli ternyata tidak semua benar terjadi. Sebab beberapa orang warga di Kelurahan tersebut tidak merasa uang yang dibayarkan Rp 500 ribu rupiah tersebut sebagai Pungli. Rasman /ZONASULTRA. COM

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Warga Kelurahan Tali, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, yang ingin mengurus sertifikat tanah melalui program proyek nasional agraria (Prona) harus dibenani pembayaran Rp.500 ribu. Namun pembayaran tersebut memunculkan pro dan kontra ditengah warga. Ada yang setuju dan ada juga yang memprotesnya.

Afandi, warga kelurahan Talia membenarkan adanya pungutan sebesar Rp 500 ribu untuk pengurusan sertifikat prona. Tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah karena anggaran tersebut jelas peruntukkannya.

Dia mengungkapkan, pihaknya menerima pembayaran tersebut karena sudah jelas peruntukkannya untuk biaya, patokan, pengurusan alas hak dan biaya pengukuran untuk petugas BPN.

Senada dengan itu, warga lainnya Harif menuturkan, biaya untuk prona di Kelurahan Talia ini relatif kecil jika dibandingkan dengan biaya yang dipungut dibeberapa kelurahan lain.

“Untuk di Kelurahan Lapulu saja pungutan Rp 1 juta per sertifikat. Pembayarannya pun dibayar dibuka, hal ini berbeda dengan di Kelurahan Talia yang pembayarannya dicicil,” jelasnya, ditemui di kantor lurah Talia, Senin (11/1/2016).

Sebelumnya, sejumlah warga yang tak bersedia disebutkan namanya merasa keberatan dengan pembayaran Rp.500 ribu tersebut. Apalagi dalam aturannya sertifikat prona sudah masuk dalam program nasional yang digratiskan.

Warga juga mengeluhkan sejumlah pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum pegawai kelurahan, seperti bantuan bedah rumah, retribusi sampah dan lain-lainnya.

Sementara itu, Lurah Talia, Rakhmat mengungkapkan, jumlah sertifikat yang dikeluarkan dalam program prona sebanyak 21 sertifikat. Ia pun membenarkan adanya pungutan Rp. 500 ribu per sertifikat yang dibebankan ke masyarakat.

“Pembayaran ini diberlakukan untuk proses pembiyaan pengurusan pembuatan sertifikat,” ujarnya.

Terkait adanya protes dari masyarakat, Rakhmat mengungkapkan, pihaknya telah memberikan penjelasan terkait proses pemungutan biaya tersebut.

 

Penulis : Rasman
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini