Usai Shalat Jumat, PNS Berebut Absen

128
Usai Shalat Jumat, PNS Berebut Absen
ABSEN PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat sedang mencari nama dikertas absen berdasarkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing, Jumat (27/1/2017). ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM
Usai Shalat Jumat, PNS Berebut Absen
ABSEN PNS – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat sedang mencari nama dikertas absen berdasarkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing, Jumat (27/1/2017). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Masjid Alkautsar Kendari hari ini dipenuhi pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melaksanakan salat Jumat yang merupakan rangkaian dari kebijakan Gubernur Sultra Nur Alam memindahkan jam kerja di hari jumat.

Berdasarkan pantauan Zonasultra.com, usai salat Jumar seluruh PNS diwajibkan mengisi absen berdasarkan satuan kerja perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Sayangnya, sistem absen menandatangani kertas yang berisikan nama pegawai membuat sejumlah PNS berebut mengisi absen.

Usai Shalat Jumat, PNS Berebut AbsenMisalnya saja, PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra harus mengisi absen di atas jok motor yang parkir di halaman Masjid Alkautsar Kendari.

Berita Terkait : Nur Alam Tetapkan Jam Kantor Hari Jumat Dimulai Pukul 04.00 Dinihari

Salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan jika proses absen dilakukan sejak pukul 04.00 Wita dinihari sebagai absen masuk sedangkan untuk absen kepulangan dilakukan usai pelaksanaan salat Jumat.

“Seperti sekarang ini, wajib Pak, kita harus isi absen karena masih terhitung jam kantor,” katanya.

Selain itu, ada pula yang melakukan absensi pegawai di bawah tenda yang dipersiapkan pemda Sultra bagi jamaah yang tidak dapat masuk ke dalam masjid. Kepolisian lalu lintas pun diturunkan untuk melakukan pengamanan di lampu merah RS Korem dan Bank Mandiri cabang Kendari.

Untuk diketahui, kebijakan ini dikelurakan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 4 Tahun 2017 dan penegasan rapat pada tanggal 24 Januari 2017 tentang gerakan “Sultra Beribadah” agar ASN lingkup Pemprov Sultra melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.

Untuk umat Islam:
Pukul 04.00 Wita (salat Subuh berjamaah)
Pukul 12.00 Wita (salat Jumat berjamaah)

Untuk umat Kristiani:
Pukul 04.00 Wita (ibadah di Gereja Ora et Labora)

Untuk umat Hindu:
Pukul 04.00 Wita (ibadah di Pura Penataran Agung Jagad Natha Kota Kendari). (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini