Warga Konut Tolak Penambahan Kompensadi PT SPL Rp 60 Ribu

300
Warga Konut Tolak Penambahan Kompensadi PT SPL Rp 60 Ribu
SIDAK PT SPL-Terlihat Asron duyu salah satu perwakilan petani sawit kecamatan oheo, saat menunujkkan bukti kelengkapan perjanjian yang di sepakati oleh warga pemilik sawit dan perusahaan PT Sultra prima lestari (SPL) kepada perwakilan pemda dan DPR konut saat mengelar sidak di lahan sawit milik PT SPL di kecamatan oheo. (Jefri/ZONASULTRA.COM).
Warga Konut Tolak Penambahan Kompensadi PT SPL Rp 60 Ribu
SIDAK PT SPL : Terlihat Asran duyu salah satu perwakilan petani sawit kecamatan oheo, saat menunujkkan bukti kelengkapan perjanjian yang di sepakati oleh warga pemilik sawit dan perusahaan PT Sultra prima lestari (SPL) kepada perwakilan pemda dan DPR konut saat mengelar sidak di lahan sawit milik PT SPL di kecamatan oheo. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU – Masyarakat lima kecamatan di kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak keputusan pihak perusahaan Sawit PT Sultra Prima Lestari (SPL), untuk memberikan tambahan dana kompensasi bagi hasil kepada warga pemilik lahan sebesar Rp 60 ribu per triwulan dalam satu hektar. Mereka menilai jumlah kompensasi itu sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah produksi yang dihasilkan.

Lima kecamatan itu khususnya yang berada di kecamatan Oheo, Langikima, Asera, Andowia dan Wiwirano,

Hal tersebut disampaikan oleh Asran Duyu, selaku perwakilan petani sawit di kecamatan Oheo. Dana kompensasi bagi hasil yang telah diberikan perusahaan sawit di Konut sejak 2013, dianggap sangat tidak rasional, dan hanya memberikan keuntungan sepihak juga dianggap telah melanggar perjanjian yang telah disepakati.

“Bayangkan sejak 2013, kami pemilik lahan di beri upah tidak menetap ada yang Rp 30 ribu, ada yang Rp 50 ribu dan yang terkahir kami di kasi itu bagi hasilnya hanya Rp 70 ribu, perbulan tiap satu hektarnya. sementara yang di kelola PT SPL ada 6000 hektar lahan sawit,” kata Asran Duyu.Minggu (24/7/2016).

Sementara, pihak perusahaan PT SPL menghasilkan produksi sawit dalam satu hektarnya sebanyak 143 pohon mencapai 500 kilo gram perbulan dengan harga jual sebesar Rp 5 juta dalam 1 hektar tiap bulannya.

“Sesuai perjanjian sesungguhnya bagi hasil kan 40 persen warga, dan 60 persen perusahaan, berarti setidaknya warga mendapatkan sekitar Rp 1,5 juta perbulan dalam satu hektar, tapi kenyataanya kami di perbodohi. masa mau di tambah 60 ribu pertriwulan berarti kalau di bagi cuma 20 ribu saja penambahanya tiap bulan,” terangnya.

“Baru ini keputusan penambahan kompensasi yang dikeluarkan PT SPL, pasti akan diikuti juga oleh pihak PT DJL, dan PTPN karena sama-sama oerusahaan sawit,” ucapnya.

Warga pemilik lahan menolak secara tegas kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan sawit, karena dinilai hanya mengambil keuntungan sepihak tanpa memikirkan masyarakat. Mereka juga meminta kepada pemerintah, DPRD Konut dan segera mengambil tindakan tegas, bukan hanya memediasi tapi tidak memikirkan kesejahteraan masyarakat Konawe Utara.

Sementara itu, pihak perusahaan yang dikonfirmasi melalui nomor ponselnya tak memberikan klarifikasinya.

Sebelumnya, warga pemilik lahan sawit, perwakilan perusahaan sawit PT SPL, DJL, dan PTPN, juga ketua Komisi A DPRD serta pihak Pemerintah terkait menggelar rapat renegosiasi pada Selasa lalu di aula kantor Bupati Konut. (B)

 

Reporter : Jefri Ipnu
Editor      : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini