Warga Protes Lahannya Dijadikan Jalan Tapi Belum Diganti Rugi

31

ZONASULTRA.COM, KOLAKA– Ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan menuju terminal Latambaga di Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, ternyata belum lunas.

Padahal sebelumnya, Asisten I Setda Kolaka Muhammad Ismail Bela pernah berjanji kepada masyarakat bahwa pembayaran ganti rugi lahan untuk akses jalan akan terselesaikan pada September lalu.

Namun hingga memasuki pertengahan Oktober, penggantian biaya kompensasi tanah milik warga itu masih juga belum terselesaikan. Persoalan ini terungkap saat komisi I DPRD Kolaka melakukan kunjungannya di Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Rabu (7/10/2015) sore.

Dalam kesempatan itu, warga protes karena hingga saat ini, pihak Pemda Kolaka telah mengerjakan pembuatan jalan masuk terminal, namun belum dilakukan pembayaran ganti rugi lokasi warga.

Selain belum adanya realisasi ganti rugi lahan, warga juga mempersoalkan pergeseran lokasi pekerjaan jalan yang disepakati semula tanpa sepengetahuan warga, padahal warga sudah menghibahkan sebagian tanahnya digunakan untuk pembangunan jalan.

Talib Bibo, selaku juru bicara warga mengatakan kecewa karena lokasi mereka yang telah disepakati besaran ganti rugi senilai Rp. 50 ribu per meter, namun sampai saat ini belum dibayarkan oleh Pemda Kolaka.

“Saat sosialisasi pihak Pemda melalui Asisten I, Ismail Bella menjajikan pembayaran ganti rugi dilakukan September, tapi sudah Oktober ini belum juga dipenuhi,” ungkapnya yang diamini oleh warga lainnya.

Begitu pula dengan pergeseran lokasi. Talib menjelaskan bahwa sesuai perencanaan awal, warga sepakat menghibahkan lokasi mereka dijadikan jalan masuk terminal, tapi adanya pemindahan posisi alur jalan ke arah utara, dengan lebar badan jalan mencapai 24 meter, warga pun menuntut kompensasi.

“Kesepakatan awal memang kami hibahkan lokasi kami dijadikan jalur jalan. Tapi dengan adanya keputusan pemindahan lokasi, tentu kami minta ganti rugi,” tegas Talib.

Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Andi Syahruddin menjelaskan pembayaran ganti rugi lokasi warga. Menurut legislator NasDem ini, belum adanya pembayaran ganti rugi karena alokasi anggaran yang terplot dalam APBD Perubahan belum diparipurnakan.

“Anggaran ganti rugi pembebasan lokasi sudah ada di dalam APBD Perubahan. Tapi belum bisa dicairkan sebelum ditetapkan melalui Paripurna,” kata Andi Syahruddin.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini