Wujudkan Kendari Kota Lengkap Bersertifikat, Pemkot Serahkan 814 Sertifikat Tanah

102
Wujudkan Kendari Kota Lengkap Bersertifikat, Pemkot Serahkan 814 Sertifikat Tanah
SERTIFIKAT TANAH - Penyerahan sertifikat tanah oleh Walikota Kendari Asrun kepada peserta yang mewakili kelompok prona, nelayan dan pertanian yang dilaksanakan di aula gedung Kantor Kecamatan Baruga, Kamis (22/12/2016). (KASMAN/ZONASULTRA.COM)
Wujudkan Kendari Kota Lengkap Bersertifikat, Pemkot Serahkan 814 Sertifikat Tanah
SERTIFIKAT TANAHPenyerahan sertifikat tanah oleh Walikota Kendari Asrun kepada peserta yang mewakili kelompok prona, nelayan dan pertanian yang dilaksanakan di aula gedung Kantor Kecamatan Baruga, Kamis (22/12/2016). (KASMAN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Guna mewujudkan Kota Kendari sebagai kota lengkap bersertifikat, Pemerintah Kota Kendari melakukan penyerahan sertifikat tanah atau legalisasi aset (Prona) dan lintas sektor (pertanian dan nelayan) yang dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Baruga, Kamis (22/12/2016). Penyerahan sertifikat ini terdiri atas sertifikat prona berjumlah 500 peserta, nelayan 100 peserta dan pertanian 214 peserta.

Walikota Kendari Asrun mengatakan, kegiatan penyerahan sertifikat tanah prona, pertanian dan nelayan di Kota Kendari merupakan salah satu upaya untuk merealisasikan cita-cita bersama yaitu agar Kendari menjadi salah satu kota di Indonesia yang berpredikat sebagai kota lengkap bersertifikat, sehingga pada akhirnya dapat tercipta suatu iklim investasi yang baik.

Dia menambahkan, Kota Kendari saat ini sedang tumbuh dan berkembang dengan pesat. Hal ini akan senantiasa diikuti dengan permasalahan tanah yang semakin kompleks dan multidimensi.

“Kepada seluruh masyarakat pemegang hak atas tanah, agar senantiasa menjaga tanahnya, memelihara, memanfaatkan dan menjaga tanda batas dan kesuburannya,” ujar Asrun.

Menurutnya, pelaksanaan kewajiban seperti ini dapat mencegah perilaku-perilaku penyimpangan di bidang pertanahan, seperti menjual tanah yang bukan hak ataupun mensertifikatkan tanah milik orang lain. Jadi pemkot perlu memikirkan upaya-upaya pencegahan permasalahan pertanahan yang kian kompleks.

Untuk itu, kebijakan one map policy perlu ditindak lanjuti dengan melakukan pendataan bidang tanah pada tingkat kelurahan, agar dapat dijadikan bekal bagi aparat kelurahan dalam melaksanakan tugasnya menertibkan alas hak maupun sebagai anggota panitia pemeriksa tanah.

Sementara itu, Kanwil BPN Propinsi Sultra yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Simon mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin BPN dan kewajiban negara untuk mendaftarkan seluruh tanah di wilayah Indonesia. Tetapi faktor tanah harusnya terbatas di sebuah negara, sehingga itu harus diubah dalam bentuk program prona, UKM, nelayan dan pertanian.

“Bagi masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tanah, segeralah mendaftar di BPN,” terangnya. (B)

 

Reporter: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini