111 PPPK Butur Terima SK, Sekda : 45 Hari Tak Masuk Kantor Dipecat

64
Pertemuan 111 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bersam plt.Sekda serta asiten I terkait penadatanganan SK kontrak di Aula Sekertariat Derah Buton Utara (Butur) Jumat(10/6/2016). Darmawan/ZONASULTRA.COM

 

BURANGA – Sebanyak 111 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) sekretariat daerah, Buton Utara (Butur) menandatangani surat keputusan (SK) kontrak di aula pemda setempat, Jumat ( 10/6/2016 ).

Penandatanganan itu disaksikan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Butur Laode Baharuddin.

“Orang yang menjadi tenaga kontrak, orang yang berguna Kalau tidak berguna untuk apa tenaga kontrak di terima, biayanya besar,” tegas Plt. Sekda Butur Laode Baharuddin dalam pertemuanya bersama pegawai kontrak di aula sekertariat daerah Butur.

“Jadi saya kira kita bisa pahami bersama jangan hanya datang di kantor tidak ada kerja, datang dikantor itu harus ada yang dikerjakan.Bukan saja tenaga kontrak yang diawasi,tapi pegawai negeri juga diawasi, kalau 45 hari tidak masuk kantor diberi sanksi pemecatan,” tegasnya..

Setelah SKnya dikantongi sebagai tenaga kontrak, maka konsekwensi pertanggungjawaban bersangkutan dan melaksanakan tugas yang baik.

“Masing-masing kepala bidang akan mengontrol anggotanya dan kinerjanya agar para honorer dapat melaksanakan tugas dengan baik,” ujar Burhanuddin.

Oleh karena itu, bagi tenaga kontrak jika tiga hari berturut-turut tidak hadir melaksanakan tugasnya di kantor tanpa alasan jelas tidak ada toleransi untuk dipertahankan.

Sementara itu, Plt Asiten I Muliana dalam pertemuanya bersama tenaga kontrak menjelaskan bahwa aturan yang disampaikan oleh sekda akan menjadi strategi pemerintah untuk mengetahui kinerja pegawai kontrak.

“Jangan melihat SK ini, hanya berlaku satu tahun. Tunjukkan pengabdianya pada daerah, mudah-mudahan akan di pegawai negerikan,” tukasanya. (C)

 

Penulis : Darmawan
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini