120 Warga Kolaka Utara Terjaring Razia Masker

347
120 Warga Kolaka Utara Terjaring Razia Masker
OPERASI YUSTISI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 120 warga yang telah terjaring razia masker selama 20 hari digelar operasi yustisi di wilayah tersebut, Rabu (23/9/2020). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 120 warga telah terjaring razia masker selama 20 hari operasi yustisi di wilayah tersebut.

Kasatpol-PP Kolut Ramang mengatakan razia masker yang digelar bersama tim gabungan dari Gugus Tugas Covid-19, dinas perhubungan serta aparat keamanan setempat menemukan banyak warga yang belum mematuhi protokol Covid-19 akibatnya pelanggar langsung diberi sanksi sosial berupa teguran hingga membersihkan dan push-up di tempat.

Kata dia, operasi tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya menggunakan masker sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Pelanggar yang tidak memakai masker sudah sekitar 120 orang dan sudah diberi sanksi di tempat sejak operasi ini digelar,” kata Ramang kepada awak Zonasultra.Com, Rabu (23/9/2020).

Dikatakannya, operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker tersebut dilaksanakan secara hunting atau berpindah-pindah di seluruh wilayah Kolut. Namun untuk skala prioritas, pihaknya mengutamakan di area publik seperti pasar, perempatan jalan dan wilayah yang padat penduduk. Untuk sanksi berupa denda berlaku jika ditemukan sampai tiga kali tidak menggunakan masker.

“Warga yang terjaring dan tidak menggunakan masker identitasnya kami catat karena berdasarkan perbub itu sampai tiga kali ditemukan baru disanksi denda sebesar Rp50ribu per orang,” ujarnya.

Menurut dia, sejak adanya operasi tersebut warga Kolut mulai ada peningkatan kesadaran terhadap kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai virus tersebut. (B)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini