1,396 Kilogram Sabu Dimusnahkan dari 7 Tersangka Jaringan Lapas

237
1,396 Kilogram Shabu Dimusnahkan dari 7 Tersangka Jaringan Lapas
PEMUSNAHAN SHABU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan sebanyak 1.396 gram narkotika jenis sabu di halaman apel Mapolda Sultra, Senin (27/5/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan sebanyak 1.396 gram narkotika jenis sabu di halaman apel Mapolda Sultra, Senin (27/5/2019). Barang bukti Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) pada medio Maret hingga Mei 2019 dari 7 tangan tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana mengatakan, tujuh tersangka yang berhasil ditangkap ini masing-masing berperan sebagai bandar, kurir dan pengedar. Sabu ini diselundupkan dari antar provinsi dan juga jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

“Pemusnahan ini berdasarkan undang-undang, serta keterbukaan kita kepada publik atas barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka,” tutur Satria Adhy Permana usai pemusnahan.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

1,396 Kilogram Shabu Dimusnahkan dari 7 Tersangka Jaringan LapasIa mengimbau kepada para tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya yakni dengan menyalahgunakan narkoba. Satria Adhy juga mengajak pihak terkait untuk berpartisipasi mencegah peredaran, penyalahgunaan narkoba.

“Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia sebagai penerus bangsa dari bahaya narkoba yang bisa mematikan,” tukasnya.

Aksi pemusnahan ini sendiri, diawali dengan memasukkan sabu tersebut dimasukkan secara terpisah ke dalam mesin enginerator oleh polisi dan pihak terkait. Antara lain, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana, Perwakilan Pemerintah Provinsi Sultra Sarifuddin Safaa, Kejaksaan Tinggi dan BNNP serta ormas Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mesin enginerator, bekerja dengan sistem pembakaran tingkat pemanasan hingga seribu derejat celcius. Hasil pembakaran tersebut menghasilkan asap hitam tanpa racun yang sudah dinetralisir oleh mesin tersebut. Shabu tersebut musnah hanya dalam waktu kurang dari satu jam.

Kegiatan ini diwarnai dengan turunnya hujan yang cukup deras. Namun, hal itu tak menghalangi semangat para petugas untuk melakukan proses pemusnahan barang bukti narkoba tersebut.(a)

 


Kontributor : Fadli Askar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini