15 Parpol di Bombana Telah Daftarkan Bacaleg di KPU

241
15 Parpol di Bombana Telah Daftarkan Bacaleg di KPU
PARPOL BOMBANA - Seluruh Patai Politik (Parpol) di Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini telah mengikuti proses Pendaftaran di KPUD Bombana sejak tanggal 4 Juli hingga berakhir pada Selasa, (17/7/2018) pukul 24.00 Wita. (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Sebanyak 15 partai politik (Parpol) di Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mendaftarkan bakal calon legislatifnya (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Semua pendaftar merupakan jumlah keseluruhan parpol yang ada di daerah itu.

Proses pendaftaran di hari terakhir terlihat cukup membludak. Sebab, 14 parpol yang didahului PAN mendaftarkan bacalegnya pada 23 Juli 2018, menyerbu KPUD sejak Senin (16/7/2018) hingga berakhir pada Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 Wita dini hari.

Ketua KPUD Bombana Aminuddin mengatakan, pihaknya telah menerima seluruh berkas partai dan bacalegnya. Sebanyak 15 parpol tersebut yakni PAN, Perindo, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PDIP, Golkar, PKS, Garuda, PSI, PBB, PPP, Hanura, dan Berkarya.

“Kami sudah terima semua berkas parpol di Bombana, baik berkas partai maupun bacalegnya. Proses pendaftaran parpol tergolong cukup padat dan membludak hingga nyaris beberapa parpol dikhawatirkan tak ikut dalam kontestan Pilcaleg 2019 nanti. Untung saja semua berdatangan,” terang Aminuddin di Kantor KPU, Rabu (18/7/2018) dini hari.

Aminuddin menyampaikan bahwa berkas parpol akan diverifikasi administrasi mulai tanggal 18 Juli. Kemudian dilanjutkan dengan perbaikan pada tanggal 21 Juli hingga 31 Juli 2018.

“Kami berharap kepada partai politik dalam hal ini liason officer (LO) manakala dalam verifikasi ada hal yang kami temukan belum sesuai PKPU No 20 dan SK 876, maka kami minta klarifikasi, perbaikan agar dapat dilengkapi sesuai jadwal tahapan,” ujarnya.

Ditambahkannya, terkait kelengkapan administrasi parpol dan bacaleg akan ditentukan setelah proses pemeriksaan secara teknis. Setelah itu, teknis menjelaskan partai yang mampu mencapai standar minimun dan maksimun kelengkapan para partai pendaftar. (B)

 


Reporter: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini