17 Ekor Kepiting Kelapa yang Gagal Diselundupkan Dilepasliarkan di Tirta Rimba

1152
17 Ekor Kepiting Kelapa yang Gagal Diselundupkan Dilepasliarkan di Tirta Rimba
PELEPASLIARAN- 17 ekor kepiting kelapa atau ketam kenari yang gagal diselundupkan beberapa waktu lalu telah dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Tirta Rimba, Kota Baubau, Selasa (14/1/2020) oleh SKIPM Baubau, bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) Wilayah I Muna Buton serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Baubau. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Sebanyak 17 ekor kepiting kelapa atau ketam kenari yang gagal diselundupkan beberapa waktu lalu telah dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Tirta Rimba, Kota Baubau, Selasa (14/1/2020).

Kegiatan ini dilaksana Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Baubau (SKIPM Baubau) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) Wilayah I Muna Buton serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Baubau.

Sebelum melepasliarkan biota yang dilindungi itu, dilakukan proses serah terima lebih dulu oleh SKIPM Baubau ke BKSDA Sultra Wilayah I Muna Buton.

Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi (Wasdalin) SKIPM Baubau, Abdul Syukur Yasin mengatakan, Ketam Kenari tersebut diperoleh sebelumnya dari hasil sitaaan petugas pengawasan SKIPM Baubau yang rencananya akan diberangkatkan ke Jakarta dengan motif pelaporan menggunakan komoditas rajungan, Selasa (7/1/2020) lalu.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : SKIPM Baubau Gagalkan Penyelundupan 17 Ekor Ketam Kenari)

Setelah diperiksa oleh petugas pada saat pemberangkatan, ditemukan Ketam Kenari yang dilindungi maka dilakukan penyitaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan si pelapor tersebut menyatakan barang tersebut adalah barang titipan keluarganya yang berdomisili di Talaga, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Kepala SKIPM Baubau Arsal menyatakan, penahanan Ketam Kenari dan pelepasliaran sebagai dasar untuk menjaga kelestariannya. Hewan ini termasuk salah satu yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengaetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Di Buton seperti di Pulau Siompu dan Kadatua, dulunya kata beberapa masyarakat merupakan tempat salah satu habitat Ketam Kenari, akan tetapi sekarang sudah jarang terdengar akan banyaknya sumberdaya ini di sana.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Oleh karena itu harus kita jaga bersama kelestariannya kalau tidak akan terjadi kepunahan,” ungkap Arsal melalui siaran persnya.

Dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak karantina ikan itu, Arsal mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan penangkapan dan memperdagangkan komoditi tersebut.

Pihaknya pun berkomitmen bersama BKSDA Sultra terus berupaya melakukan edukasi dan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat tentang perlunya kelestarian biota ini, meski masih banyak terjadi eksploitasi terhadap Ketam Kenari. (a)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini