2 Pj Bupati Mangkir dari Panggilan Panwas

35

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Tiga Penjabat (Pj) bupati yang sedianya akan diklarifikasi oleh panitia pengawas (Panwas) Pemilu Muna hari ini (5/8/2015), hanya Pj bupati Buton selatan Mustari yang hadir. Dua Pj bupati lainnya yang mangkir dari panggilan Panwas yakni LM Rajiun (Pj Muna Barat)dan Mansyur Amila (Pj Buton Tengah).

Salah satu anggota Panwas Muna Abjal Naim mengatakan, klarifikasi tersebut dianggap penting karena terkait keterlibatan ketiga pj bupati itu dalam dekalarasi di alun-alun Kota Raha, Sulawesi Tenggara (Sultra)  pada Selasa (28/7/2015).

Proses klarifikasi Mustari berlangsung sekitar pukul 10.30 Wita. Untuk hasil pemeriksaan, kata Abjal, belum dapat dipublikasikan karena masih dikaji sesuai prosedur panwas.

“Tadi kepada wartawan Mustari mengatakan alasan kehadirannya dalam deklarasi itu karena Gubernur Nur Alam juga berada di tempat deklarasi,” kata Abjal melalui telepon selulernya di Raha.

Ketiga pj itu terindikasi melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang di dalamnya terdapat larangan PNS untuk terlibat dalam politik praktis.

Selain itu, terkait posisi ketiga pj bupati itu sebagai kepala daerah berdasarkan pasal 73 UU No. 1 Tahun 2015, pejabat struktural berupa gubernur, bupati, walikota hingga kepala desa tidak boleh mengambil kebijakan dan atau langkah-langkah yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini