23 Agustus, Cabup dari PNS Wajib Serahkan SK Pensiun

52

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Calon kepala daerah yang berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) harus menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun sehari sebelum penetapan pasangan calon. Dengan demikian, pada tanggal 23 Agustus 2015, kandidat dari PNS sudah harus menyerahkan dokumen berhenti total dari PNS itu. 

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan, tengat waktu penyerahan SK pensiun itu merupakan hasil rapat pimpinan nasional KPU pusat dan KPU provinsi pada tanggal 3-6 Juni 2015 lalu. Aturan ini juga sudah diatur dalam Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015.
“Kalau ini tidak dipenuhi maka tidak akan ditetapkan pencalonannya. Tanpa SK definitif berhenti total maka jelas akan ditolak KPU kabupaten tujuh daerah pilkada di Sultra. Kalaupun diterima akan berdampak pada sengketa dan pelanggaran kode etik,” jelas Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Senin (8/6/2015).
Untuk menguatkan aturan tersebut, KPU pusat akan segera mengirimkan edaran ke KPU kabupaten. Langkah ini dilakukan untuk menghindari spekulasi dari para calon PNS bahwa jika tidak lolos dalam pencalonan bisa kembali menjadi PNS. 
“Itu tidak lagi. Jadi pada saat jadi calon, dia tidak lagi berada dalam keragu-raguan dan menjadi bagian dari non-PNS,” tambahnya.(*/Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini