30 ASN Wakatobi Diberi Sanksi Moral

209
Kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi, Sahibuddin Najib
Sahibuddin Najib

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) memproses pemberian sanksi kepada 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan terlibat politik praktis.

Total ASN yang direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebanyak 24 orang ASN yang 6 orang di antaranya telah diproses sejak satu bulan yang lalu.

Dua sanksi yang diberikan kepada sejumlah ASN. Sanksi dimaksud adalah sanksi moral secara terbuka, dan sanksi moral secara tertutup sesuai rekomendasi KASN yang diperkuat oleh hasil pemeriksaan tim majelis kode etik. Sejumlah ASN itu terbukti melangar netralitas.

Kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi, Sahibuddin Najib mengatakan, tim kode etik bersepakat dengan sanksi yang diberikan KASN, untuk memberikan sanksi. Persoalan ini bakal diselesaikan pekan ini.

“Ini akan ditindaklanjuti oleh atasannya langsung, atau kepala dinasnya masing-masing,” katanya, saat ditemui di ruangannya, Kompleks Perkantoran Motika, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Jumat, (14/8/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk sanksi moral terbuka, bakal dilakukan secara terbuka dalam bentuk upacara oleh pembina kepegawaian masing-masing.

“Itu juga disertai pembacaan surat pernyataan yang bersangkutan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Untuk sanksi moral tertutup atau rahasia, pembina kepegawaian di instasi melakukan pemanggilan secara tertutup agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujarnya. (B)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini