34 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Ferawati

245
34 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Ferawati
REKA ADEGAN - Atas permintaan jaksa rekonstruksi kasus pembunuhan Ferawati (19) dilakukan Kamis (5/1/2017) hari ini di Blok B-2 Perumahan Graha Asri Lampareng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Lukman Budianto/ZONASUTRA.COM
34 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Ferawati
REKA ADEGAN – Atas permintaan jaksa rekonstruksi kasus pembunuhan Ferawati (19) dilakukan Kamis (5/1/2017) hari ini di Blok B-2 Perumahan Graha Asri Lampareng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Lukman Budianto/ZONASUTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Atas permintaan jaksa rekonstruksi kasus pembunuhan Ferawati (19) dilakukan Kamis (5/1/2017) hari ini di Blok B-2 Perumahan Graha Asri Lampareng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam rekonstruksi ini, turut hadir tersangka Sulfian (29) dan saksi, Sarpin (28).

Sebanyak 34 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini. Mereka memperagakan mulai dari menjemput, menyetubuhi, hingga membuang mayat Fera bersama barang bukti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jufri mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui hal yang melatarbelakangi pemerkosaan dan pembunuhan tersebut. “Ini untuk kelengkapan administrasi penyelidikan di kejaksaan. Adegan yang dilakukan tadi sudah kelihatan nanti kita bandingkan dengan berkas perkara,” kata Jufri di lokasi rekonstruksi.

rekontruksi_fera1Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Bin Ops) Polres Kendari Iptu Abdul Haris mengatakan, tidak ada perencanaan dalam pembunuhan ini. “Di rekonstruksi tadi kita liat, itu terjadi secara spontan, jadi tidak ada unsur perencanaan,” ucap Haris di lokasi yang sama.

Kasus ini terjadi pada 5 Desember 2016 lalu. Mayat Ferawati ditemukan di pinggir Sungai Lampareng dengan kondisi telanjang tanpa identitas oleh salah seorang petani benama Pungalu. Membutuhkan waktu kurang lebih 12 jam hingga identitas Fera diketahui.

Tidak sampai sepekan, Polres Kendari berhasil membekuk Sulpian, pelaku pembunuhan di Gorontalo. Sulpian akhirnya dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini