4.000 Usulan Mutasi ASN Jelang Pilkada Ditolak Mendagri

244
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik
Akmal Malik

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menolak sebanyak 4.156 usulan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan gubernur, bupati/walikota jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jumlah tersebut terakumulasi sejak bulan Januari hingga Agustus 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menuturkan bahwa sebagian besar penolakan terkait dengan komitmen Pemerintah untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) yang melaksanakan Pilkada.

Menurutnya, Kemendagri bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB ) terus bersinergi dan memberikan dukungan agar netralitas ASN terjaga dangan baik dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini.

“Bapak Mendagri dan Bapak MenpanRB memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk menjaga kualitas Pilkada pada 270 daerah di tahun 2020 ini dengan menghadirkan Netralitas ASN yang lebih baik,” ujar Akmal dalam keterangannya pada Jumat (11/9/2020).

Sementara itu, Mendagri sudah memberikan 3.393 izin, khususnya untuk pengukuhan, hasil seleksi terbuka, dan promosi mengisi yang kosong. Hal ini agar pelayanan publik tidak terganggu karena adanya kekosongan jabatan akibat pejabatnya tersandung kasus hukum, pejabatnya meninggal dunia, atau promosi sehingga kosong.

Untuk itu ASN ini tidak perlu ragu untuk netral dan terus fokus bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi, walaupun pada masa perhelatan Pilkada pada tahun ini. Kemendagri bersama KemenpanRB terus berupaya menjaga netralitas ASN dan menjaga ASN dari politisasi birokrasi.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) mengenai Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. SKB tersebut ditandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan.

Penerbitan SKB tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi ASN di seluruh Indonesia untuk tetap dapat menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam politik praktis dimasa pilkada serentak. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini