42 Unit Motor Hasil Curian Diamankan Polda Sultra Dengan Tersangka 31 Orang

184
42 Unit Motor Hasil Curian Diamankan Polda Sultra Dengan Tersangka 31 Orang
CURANMOR - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 42 unit kendaraan roda dua, Rabu (19/4/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
 42 Unit Motor Hasil Curian Diamankan Polda Sultra Dengan Tersangka 31 Orang
CURANMOR – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 42 unit kendaraan roda dua, Rabu (19/4/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 42 unit kendaraan roda dua. Jumlah tersangka dari 42 unit motor berbagai jenis merk tersebut berjumlah 31 orang.

Wakil Direktur Dirkrimum Polda Sultra, AKBP Ilham Saparona mengatakan pengungkapan kasus pencurian motor ini merupakan tangkapan selama tri wulan. Terhitung dari bulan Januari hingga Maret tahun 2017.

“Untuk keseluruhan, pengungkapan kasus ini berasal dari Polda Sultra beserta jajaran yakni Polres Kendari, Bau Bau, Wakatobi, dan Kolaka. Untuk Polda ada 29 unit, dan sisanya di polres-polres yang saya sebutkan tadi,” kata Ilham Saparona di Polda Sultra, Rabu (19/4/2017) siang.

Melihat maraknya kasus pencurian motor di wilayah hukum Polda Sultra, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraannya.

“Dari kasus ini rata-rata pencuri mengambil motor yang sedang parkir dan mudah untuk dicongkel. Jadi kita harap agar seluruh masyarakat bisa menambah pengaman motor yang dimilikinya,” ungkap Sunarto siang tadi di Polda Sultra.

Polisi berpangkat dua bunga ini juga menghimbau agar masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya agar segera melakukan pengecekan di Polda Sultra.

“Kalau memang ada masyarakat yang datang kemudian membawa BPKB dan STNK yang cocok dengan nomor rangka, kita akan langsung serahkan kendaraannya dengan status pinjam pakai hingga proses hukum para tersangka selesai,” jelas Sunarto. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini