500 ASN di Konsel Naik Pangkat

951
500 ASN di Konsel Naik Pangkat
KENAIKAN PANGKAT - Kepala BKN Kanreg IV Makassar, Harun Arsyad untuk menyerahkan secara simbolis 500 SK kenaikan pangkat dan 5 SK Pensiun ASN lingkup Pemda Konsel. Senin (23/9/2019). (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Sebanyak 500 Apratur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dinyatakan naik pangkat. Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Madilaa saat dihubungi Rabu, (25/9/2019).

Madilaa mengatakan, kepastian kenaikan itu telah disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diserahkan langsung Surat Keputusannya secara simbolis oleh Kepala BKN Kanreg IV Makassar, Harun Arsyad saat berkunjung ke Rumah Jabatan (Rujab) Bupati setempat, Senin (23/9/2019) kemarin.

“Yang naik pangkat itu mulai dari golongan satu sampai golongan    empat. Dan ada juga lima orang yang keluar SK pensiunnya,” kata Madilaa saat dihubungi melalui telepon.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Baca Juga : 14 Camat di Konsel Berganti, Ini Penegasan Bupati

Madilaa menyebut dari jumlah itu, kenaikan ASN dari golongan 2 ke golongan 3 paling mendominasi. Dikatakanya, proses kenaikan pangkat tersebut telah lebih dulu dilakulan verifikasi oleh pihak BKSDM sebelum melakukan pengusulan ke BKN.

“Dalam setahun itu per dua periode diputusakan, pertama periode April dan Oktober, jadi yang 500 ditambah dengan 5 yang pensiun itu periode kedua,” Jelasnya.

Lebih jauh Madilaa menjelaskan, saat ini kenaikan pangkat masih dilakukam secara manual. Di tahun 2020, pihaknya akan menggunakan sistem aplikasi berbasis website (e-Linja) yang terintegrasi dengan BKN.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Baca Juga : Anggota DPRD Konsel Ini Dilantik Sendirian

“Jadi para pegawai yang akan mengurus tidak perlu membawa berkas atau menghabiskan biaya besar untuk mengurus administrasinya, tinggal input datanya pada sistem melalui aplikasi,” terangnya.

Sistem ini dipercaya dapat mengefektifkan proses kenaikan pangkat ASN maupun urusan seputar kepegawaian lainya, terlebih isu Pungutan Liar (Pungli) yang kerap berkembang di lingkup ASN Pemda saat mengurus kenaikan pangkat. (B)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini