80 Persen Bangunan di Konawe Belum Miliki IMB

129
Kepala DPM-PTSP Konawe, Burhan
H. Burhan

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pemerintah Daerah Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil kebijakan untuk mempermudah pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Langkah ini dilakukan untuk memacu kesadaran dan minat masyarakat untuk mengurus izin tersebut saat mendirikan bangunan.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpusat Satu Pintu (DPM-PTSP), 80 persen bangunan di Konawe belum mengantongi IMB. Kepala DPM-PTSP Konawe, Burhan mengatakan, banyaknya bangunan tanpa IMB terjadi karena kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap izin membangun masih rendah.

Karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi, namun tidak mendapat respons dari pemilik bangunan yang tidak punya IMB. Padahal IMB memiliki payung hukum seperti Undang Undang (UU) No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri (Permen) PU No. 17 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Bangunan Gedung, Permen PUPR No. 16 Tahun 2016 Tentang IMB

“Dengan IMB kita akan lebih mudah dalam pengawasan pembangunan, demi menunjang pembangunan daerah. Kemudian pada muaranya, mendukung pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rancangan teknis dan tata ruang yang direncanakan daerah. Atau, sewaktu-waktu bangunannya musih atau terkena dampak pelebaran jalan, sehingga pemilik bangunan akan diberikan ganti rugi,” terangnya, Rabu (17/1/2018)

Dikatakannya, pihaknya telah sosialisaikan secara meluas kepada masyarakat hal yang terkait dengan IMB ini. Terutama syarat pengajuan permohonan IMB diantanya, bukti kepemilikan tanah, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, serta Surat pernyataan, tanah tidak dalam sengketa.

“Selain mengintensifkan pengawasan terhadap bangunan baru dan sosialisasi pentingnnya IMB kepada masyarakat, kami juga akan mempermudah dan mempercepat pengurusan izinannya. Dan mengenai masih minimnya kesadaran masyarakat melakukan pembuatan IMB, kami berharap agar masyarakat segera melakukan pengurusan IMB,” pintanya. (B)

Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini