Abaikan Rekomendasi PSU, KPU di 3 Kabupaten Terancam Sanksi Pidana dan Etik

2028
KPU Sultra Tolak Perintahkan PSU Pilwali, Bawaslu : Sampaikan ke MK
Hamiruddin Udu

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka, Buton Tengah (Buteng) dan Konawe Kepulauan (Konkep) yang mengabaikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Bila ada pelanggaran dalam hal tak dilaksanakannya rekomendasi itu, maka KPU terancam sanksi pidana dan etik.

KPU Kolaka menerima rekomendasi PSU sebanyak 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 6 Pesouha Kecamatan Pomalaa, TPS 5 Sakuli Kecamatan Latambaga, TPS 1 Ranomentaa Kecamatan Toari, TPS 1 Watuliandu Kecamatan Kolaka, TPS 14 Laloeha Kolaka, TPS 4 Sabiano Kecamatan Wundulako, TPS 12 Lalombaa, dan TPS 6 Dawi-dawi.

Rekomendasi PSU 2 dari 8 TPS di Kolaka itu yakni TPS 12 Lalombaa dan TPS 6 Dawi-dawi diabaikan oleh KPU Kolaka, sehingga tidak dilakukan PSU. Jadi, PSU di Kolaka pada Sabtu 27 April 2019 hari ini, hanya digelar di 6 TPS.

Data dari Bawaslu terdapat 2 TPS di Buteng yang rekomendasi PSU-nya tak diikuti KPU.

Sementara KPU Konkep mendapat rekomendasi PSU di 3 TPS yakni TPS 3 Langara Iwawo Kecamatan Wawonii Barat, TPS 1 Tumbu-tumbu Jaya di Wawonii Tengah dan TPS 1 Wakadawu di Wawonii Timur. Namun, KPU pulau kelapa itu menolak PSU untuk TPS 1 Wakadawu.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan, berdasarkan kajian dan penelitian panwascam, syarat untuk PSU di 5 TPS dari 3 kabupaten itu sudah terpenuhi. Kata dia, eksekusi untuk dilakukan PSU memang menjadi kewenangan KPU sendiri, namun akan berakibat hukum jika tidak dilakukan.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : PSU di Sultra Bertambah Jadi 62 TPS)

“Rekomendasi itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sifatnya wajib dilaksanakan. Ada sanksi pidana bagi teman-teman KPU kabupaten/kota. Ini bagian dari potensi dugaan pelanggaran etik, nantilah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang akan menilai itu,” ucap Hamiruddin Udu di lokasi Tempat PSU TPS 15 Mandonga, Sabtu (27/4/2019).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 549 sudah diatur terkait sanksi dalam hal KPU kabupaten/kota tidak melaksanakan PSU di TPS berdasarkan rekomendasi yang telah dikeluarkan Panwascam.

“Bisa dijerat pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 24 juta. Yang dijerat adalah KPU kabupaten/kota karena mereka yang menentukan PSU atau tidak,” ujar Hamiruddin Udu

Menurutnya, Bawaslu di kabupaten/kota sudah membaca dengan cermat terkait kasus ini. Ketika tidak memproses dugaan pelanggaran pemilu, tidak melakukan rekomendasi PSU, apalagi membiarkan pelanggaran tanpa diproses, itu juga melanggar kode etik bagi penyelenggara Pemilu.

“Saya ingatkan kepada teman-teman KPU, ketika dilantik ada sumpah janji. Isi dalam sumpah janji itu kita menjalankan aturan dengan sebaik-baiknya, cermat, jujur dan adil, serta tidak mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan, tentu tindakan kita akan diuji oleh DKPP,” tegasnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : PSU di Kolut, Satu Ibu Hamil Pingsan Usai Mencoblos)

Bawaslu Sultra sendiri masih menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh bawaslu kabupaten/kota terkait dugaan pelanggaran tak dilaksanakannya rekomendasi PSU. Pihaknya bakal memproses kasus ini dalam waktu tujuh hari dimulai saat informasi dugaan pelanggaran itu diterima.

Alasan pihak KPU sendiri, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian, tidak layak dilakukan PSU karena tidak memenuhi unsur-unsur PSU dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 65 ayat 2 terkait alasan PSU.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir menjelaskan, 2 TPS di Kolaka batal dilakukan PSU karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian KPU Kolaka, 2 TPS itu yakni TPS 12 Lalombaa dan TPS 6 Dawi-dawi tidak sesuai fakta-fakta di lapangan dan regulasi yang ada.

Menurut Natsir, berdasarkan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, rekomendasi Panwascam di Kolaka terhadap PSU 2 TPS tersebut tak masuk ikhwal dilaksanakannya PSU.

“Dua TPS itu batal dilakukan PSU. KPU Kolaka kajiannya tidak masuk. Tidak memenuhi pasal 65 ayat 2 mengenai alasan PSU. Selain itu berdasarkan ketentuan, rekomendasi tidak wajib dilaksanakan. Kita juga teliti berdasarkan ketentuan,” tegasnya, saat ditemui Senin (22/4/2019).

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini